Kejari Pelalawan Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar SMK N 1 Pangkalan Kerinci

- Selasa, 13 September 2022 | 17:29 WIB
Kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci (Dodi/HRC)
Kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyambangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Selasa (13/9). Kehadiran Insan Adhyaksa itu untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para pelajar.

Kegiatan tersebut merupakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dicanangkan institusi Kejaksaan. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan lahir Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Sekolah.

"Adapun tema yang diusung dalam kegiatan JMS kali ini adalah Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Taat Hukum, Membuat Hidup Nyaman," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Mohammad Nasir melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fusthathul Amul Huzni.

Dalam kunjungan itu, kata FA Huzni, dirinya didampingi seluruh Kasubsi dan Staf Bidang Intelijen Kejari Pelalawan. Kedatangan mereka disambut hangat oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Pengendara dan Jukir Keluhkan Tarif Parkir Naik

Dalam sambutannya, lanjut dia, Kepala SMK N 1 Pangkalan Kerinci, Nurasia menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Pelalawan yang telah telah melaksanakan kegiatan JMS ini di sekolah tersebut. Dengan begitu, dapat memberikan pengetahuan tentang hukum kepada siswa-siswi yang ada di sana.

"Tadi beliau (Kepala SMK N 1 Pangkalan Kerinci, red) juga berpesan agar seluruh siswa-siswi yang hadir untuk fokus memperhatikan materi-materi yang diberikan agar dapat lebih paham mengenai hukum-hukum yang berlaku," lanjut FA Huzni.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh para narasumber. Dikatakan FA Huzni, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Senator Boris Panjaitan menyampaikan materi perkenalan instansi Kejaksaan kepada para pelajar.

"Pak Senator Boris juga memberikan pengetahuan tentang tugas dan fungsi dari Jaksa, bagaimana tahapan-tahapan dalam menangani suatu perkara, serta memberikan pengetahuan tentang perbedaan tugas dan fungsi dari Kepolisian, Jaksa dan Hakim," jelas Kasi Intel.

Sementara untuk materi tentang Hukum Perlindungan Anak di Indonesia disampaikan oleh Aldininggar Pandanwangi selaku Kasubsi Idpolleksusbudhankam. Dari materi yang disampaikan, dia berpesan agar seluruh pelajar untuk tidak berperilaku melanggar hukum dalam bergaul di kehidupan sehari-hari.

"JMS ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Hingga berakhir, kegiatan berjalan dengan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas FA Huzni.

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Tersangka Evarianti Sibarani, Penikaman Pegawai Toserba di Pekanbaru

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X