HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Muhammad Wahyu Firmansyah tak menyangka perbuatannya membeli handphone Android dengan harga murah membawanya berurusan dengan penegak hukum. Dia menjadi tersangka kasus tindak pidana penadahan, hingga akhirnya penuntutan perkaranya dihentikan pihak Kejaksaan.
Wahyu adalah pemilik konter Handphone di Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pada Sabtu (26/3) pagi lalu, dia membeli 1 unit Hp merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold yang ditawarkan seseorang bernama Dede dan Yopi yang datang ke konternya.
Setelah melalui proses tawar menawar, akhirnya Wahyu membeli Hp tersebut dengan harga Rp900 ribu dan menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Untuk sisanya dibayarkan pada siang harinya.
Wahyu membelinya di bawah harga pasar tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian dan tanpa kotak dari gawai tersebut.
Baca Juga: Borussia Dortmund Umumkan Tour 2022, Salah Satunya Indonesia
Disinyalir, Hp tersebut merupakan barang curian dari pemilik yang sah, yaitu Panji Kurniawan. Nama yang disebutkan terakhir sebelumnya membeli Hp tersebut dalam kondisi baru dengan harga Rp3,9 juta.
Lalu, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, Wahyu ditangkap polisi dari Polres Kampar dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada dirinya. Atas hal itu dia kembali menyandang status tersangka yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Singkat cerita, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman kemudian mengajukan perkara itu untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
Permohonan itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, dalam ekspos yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, dan Kasi Oharda pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Faiz Ahmed Illovi.
Adapun pertimbangannya karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban.
"Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (13/9/2022).
Pertimbangan lain, kata Bambang, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah juga diketahui telah berdamai yang dilakukan secara sukarela (tanpa syarat).
"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat," sebut Bambang.
Atas hal itu, Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Arif Budiman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Insya Allah dalam waktu dekat, yang bersangkutan (Wahyu, red) akan dikeluarkan dari tahanan," singkat Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto menambahkan.
Artikel Terkait
Pimpin Rapat Paripurna, Kajati Riau Minta Seluruh Pegawai Jaga Integritas
Polda Riau Ajak Warga Raja Bejamu Cegah Pengiriman PMI Ilegal
Harimau Serang Pekerja HTI, BBKSDA Riau Pasang Terpal Hitam dan Imbau Tidak Keluar Sendirian
Gubri Serahkan BLT BBM, Warga: Mudah-mudahan Cukuplah Untuk Beli Bahan Pokok
Di Hadapan Brigjen TNI R Wibisono, Kajati Riau Supardi Menyatakan Siap Dukung Kinerja BINDA Provinsi Riau
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kajati Supardi Kunjungi BPK Perwakilan Provinsi Riau
Dinilai Berjasa Terhadap Olahraga Riau, Gubri: Pertahankan Prestasi Terbaik
Aksi Cipayung Plus Tolak Kenaikan BBM Tidak Ada Kaitan dengan Larshen Yunus
Kajati Supardi Ingatkan Pemprov Riau Jauhi Perilaku Koruptif
Berasal dari 58 Negara, UIR Terima 136 Orang Program Pertukaran Mahasiswa