HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan beberapa orang dari lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, diamankan lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap supir truk angkut batu bara.
Pengakuannya dihadapan penyidik mengaku berasal dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Emelda.
Pengakuan tersebut langsung dibantah oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau. Nursal Tanjung selaku Ketua DPD K-SPSI Riau menyebut tidak benar kepengurusan K-SPSI terlibat dalam pekerjaan bongkar muat, bahkan menyalahi aturan ketentuan SPSI.
"SPSI ini merupakan payungnya federasi, jadi tidak bisa turun langsung ke ruang kerja, sebab ruang kerja itu bagiannya federasi, dan SPSI ini merupakan induk organisai," kata Nursal Tanjung menjelaskan dasar tidak benarnya yang diamankan itu bagian dari K-SPSI Kota Pekanbaru, Senin (12/9/2022).
Apalagi kepengurusan DPC K-SPSI Kota Pekanbaru sudah dibekukan oleh DPD K-SPSI Riau terhitung sejak 1 April 2022 lalu, dengan begitu keberadaan organisai yang dipimpin oleh Emelda itu tidak diakui dan tidak sah.
Baca Juga: Tabligh Akbar Ukui, Bupati Pelalawan Ajak Bangun Negeri Pelalawan secara Berjamaah
"Jadi tidak ada lagi yang berhak mengatakan bahwa dia berasal dari kepengurusan Saudari Imelda Samsi, karena SK Imelda juga sudah lama kita bekukan,” jelasnya sembari menunjukkan bukti Surat Keputusan (SK) No.Kep:04/DPD-K-SPSI Riau/IV/2022 tentang Pembekuan Kepengurusan DPC K-SPSI Kota Pekanbaru.
Dengan tegas, Nursal juga berkomitmen akan membantu pihak penyidik disaat membutuhkan keterangan guna melengkapi berkas perkara dugaan pungutan liar tersebut.
"Sepenuhnya kita akan menyerahkan kasus ini kepada para penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan kita siap bekerjasama untuk memberikan keterangan guna membantu penyelidikan kasus tersebut,” katanya menyudahi.
Terlebih lagi, pada Minggu (11/9) malam kembali mengamankan sebanyak 15 orang yang juga diduga melakukan pungli terhadap para supir angkutan batu bara. Kini kesemuanya masih bersatu sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Tadi malam kita dapat info dari sopir truk batu bara yang biasa membawa batu bara ke PLTU Tenayan Raya. Bahwa ada oknum-oknum yang melarang masuk dan keluar sebelum membayar sejumlah uang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi.
Terhadap 15 orang ini, penyidik masih memintai keterangan untuk mendalami dugaan pungutan liar tersebut. Namun saat penangkapan tidak menemukan uang bukti pungutan tersebut sebagai barang bukti, yang pengakuan oara supir dipungut Rp70.000 untuk sekali masuk ke kawasan PLTU Tenayan Raya.
"Supir-supir tidak berani keluar setelah masuk bongkar (batubara, red), waktu akan keluar dimintain uang Rp70 ribu satu mobil. Sopir menghubungi kita, minta perlindungan, sehingga kemarin dikawal. Yang jelas 15 orang oknum sudah diamankan," pungkasnya.
(Mal)
Baca Juga: Kajati Supardi Ingatkan Pemprov Riau Jauhi Perilaku Koruptif
Artikel Terkait
Besok, Kajati Supardi Lantik 2 Asisten dan 5 Kajari di Riau
Silaturahmi dengan Pj Wako Muflihun, PWI Pokja Pekanbaru Bahas Program Peningkatan Kualitas Wartawan
Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Gugur
SMA Serirama dan SMA YLPI Riau MoU dengan SMK Labor Binaan FKIP UNRI, Ketum YLPI: Kita AdopsI Keunggulannya
Prajurit Yonko 462 Kopasgat Gelar Gotong Royong Jum’at Bersih di Pekanbaru
Peringatan HUT Demokrat di Riau Berlangsung Sederhana, Ini Harapan Agung Nugroho
Pemko Pastikan Tarif TMP Tetap Pasca BBM Naik
Jasad Wanita Gantung Diri di Basement DPRD Riau, Diperkirakan Sudah Sehari
Polisi Dalami Perempuan Gantung Diri di Basement DPRD Riau, Diduga Teman Lelaki Korban Turut Diperiksa
Kerjsama Pemko Pekanbaru Dengan PT YSM Terkait Pengelolaan Parkir, Langgar Ketentuan BLUD