Tetapkan Mafia Tanah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Penasehat Hukum: Polres Siak Harus Ikuti Presiden

- Kamis, 8 September 2022 | 13:06 WIB
Dwipa Dalius SH, Kuasa Hukum Bahasin korban penyerobotan lahan di Siak (Dolly/HRC)
Dwipa Dalius SH, Kuasa Hukum Bahasin korban penyerobotan lahan di Siak (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Kuasa hukum Bahasin Dwipa Dalius SH dan rekan merasa kecewa terkait penanganan kasus penyerobotan lahan yang bergulir di Polres Siak, Polda Riau.

Kepada haluanriau.co, kamis (8/9) Dwipa Dalius menyampaikan, Laporan penyerobotan lahan yang diadukan cliennya di Polres Siak sudah berlangsung sejak setahun silam, namun hingga saat ini belum menemui titik terang.

Selain itu kata Dwipa sapaan pengacara berpenampilan nyentrik itu, Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda riau, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim di Polda riau, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP, sambungnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini penyidik di Polres Siak belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena penyidik menerapkan pasal 406 KUHP sehingga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa ditahan.

"Bahkan, saat ini terlapor yang sudah berstatus tersangka malah mendirikan bangunan di atas lahan milik klien kami," ujar pria berambut pirang itu.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Koruptor Amril Mukminin Bisa Dicabut, Jika Hal Ini Dilakukan

Dwipa berharap, penyidik Polres Siak segera menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, agar ada efek jerah bagi mafia tanah di Kabupaten Siak ini.

“Kasus mafia tanah ini harus menjadi contoh, harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bagi pelaku mafia tanah yang lain agar tidak melakukan hal konyol seperti ini,” tegasnya.

Terpisah Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Armando menyampaikan kepada haluanriau.co, Kamis (8/9/2022), dirinya sudah monitor terkait kasus tersebut, namun belum secara mendetail dikarenakan baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Siak.

Kendati demikian, Iptu Tony Armando berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut, karna kasus mafia tanah ini merupakan salah satu kasus atensi dari presiden Republik Indonesia saat ini.

"Terima kasih atas informasi yang diberi, akan segera kita dalami dan tindak secara tegas," pungkasnya.

Baca Juga: Cobain Yuk! Manfaat Kacang Hijau untuk Asam Lambung

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X