Sosialisasikan UU Pemasyarakatan yang Baru, Ini Pesan Kalapas Kelas IIA Bangkinang

- Rabu, 7 September 2022 | 18:43 WIB
Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan (Amri/HRC)
Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Untuk menjamin hak warga binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau  mensosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2022 lalu. Di blok hunian warga binaan lapas setempat.

UU Pemasyarakatan ini menegaskan bahwa berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, profesionalitas dan kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.

“Mohon di simak secara detail penjelasan terkait UU Pemasyarakatan yang baru ini, agar saudara dapat memahami penuh terkait Hak dan Kewajiban sebagai warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Bangkinang,” ujar Kalapas Bangkinang, Sutarno saat menyampaikan sosialisasi kepada warga binaan, Rabu (7/9).

Kalapas menghimbau warga binaan agar selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan berpartisipasi aktif memberikan kontribusi yang baik untuk Lapas Bangkinang.

“Hak saudara akan dipenuhi, jadi jangan berfikir harus diurus, terlebih Hak penerimaan remisi tidak perlu diurus," ujar Kalapas yang didampingi oleh Kasi Binadik, Erik S. Ginting dan Kasubsi Bimkemaswat, Stepson ESPT serta jajarannya.

"Asal saudara mampu untuk memenuhi kewajiban menjadi warga binaan yang baik, mengikuti aturan yang berlaku dan aktif memberikan kontribusi yang positif di Lapas,” kata Sutarno memungkasi.

Baca Juga: Pegadaian Menang Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Sementara Kasi Binadik Erik S. Ginting menyampaikan beberapa point penting terkait isi dari UU No. 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan.

“Mulai berlakunya UU Pemasyarakatan yang baru ini, terkait PP 99 maka syarat untuk menerima remisi tidak dipersyaratkan lagi harus memiliki dokumen Justice Collaborator (JC),” ujar Erik.

"Begitupun terkait Hak Integrasi, maka tidak perlu lagi menjalankan asimilasi sisa 1/3 dari 2/3 hukuman didalam Lapas. Setelah 2/3 menjalani hukum dan telah turun SK Asimilasinya, maka bisa menjalani asimilasi diluar Lapas,” ucapnya.

Dijelaskannya, dalam pasal 10, bahwa Hak bersyarat Narapidana meliputi pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

“Persyaratan untuk mendapatkan Hak Bersyarat tertera dalam Pasal 10 Ayat 2, bahwa saudara harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” kata Erik.

Selain menyampaikan Hak warga binaan, Erik juga menyampaikan kewajiban para warga binaa, seperti yang tertuang dalam pasal 11 ayat 1 terkait kewajiban yang harus dipenuhi wargabinaan diantaranya menaati peraturan tata tertib. Mengikuti secara tertib program pembinaan.

Kemudian, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, menghormati hak asasi setiap orang dilingkungannya dan wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Erik menuturkan dengan adanya kemudahan dalam UU Pemasyarakatan yang baru ini. Ia berharap agar warga menyikapi dengan bijak.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X