HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak melanjutkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima anak perusahaan pada PT Duta Palma Group. Gugatan tersebut dinyatakan gugur, karena pokok perkara tersebut sudah masuk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan segera disidangkan.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," ujar hakim praperadilan, Salomo Ginting, Selasa
(6/9).
Gugatan praperadilan dilayangkan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group ke PN Pekanbaru. Yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Lima anak perusahaan itu melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada Senin (5/9) kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan permohonan dari Pemohon, disusul jawaban dari Termohon.
Baca Juga: Secara Virtual Bupati Kepulauan Meranti Buka Latsar CPNS Gol III dan II Formasi Tahun 2019
Dalam jawabannya, Jaksa dari Kejagung meminta hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur. Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Jakarta Pusat.
"Kami menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan," kata jaksa Arjuna pada sidang yang digelar Senin kemarin.
Tiga eksepsi itu adalah, pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga perkara praperadilan ini gugur karena
pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Divonis 1 Tahun karena Suap Anggota DPRD Riau, Annas Maamun Dieksekusi di Rutan Pekanbaru
Polisi Periksa Wabup dan Mantan Bupati Pelalawan, Ada Apa?
BNNP Riau Gerebek 'Taman Narkoba' di Rokan Hilir
Ngaku Kenal Orang Dinas dan Raup Untung Belasan Juta, Seorang Calo Siswa SMK Diringkus
Berkas Perkara PT Duta Palma Group Lengkap, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman Segera Disidang
Kejari Inhil Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Kejari Inhil Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
Sepanjang 2022, Polisi di Riau Amankan 28 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi
Para Terdakwa Kasus Bentrok Berdarah di Pekan depan, sidang perdana kasus penganiaya Akan Disidang Pekan Depan