Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Kampar Dipecat Tidak Hormat

- Selasa, 6 September 2022 | 16:45 WIB
Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad saat Prosesi pemecatan tidak hormat dua personel Polisi di Kampar (Amri/HRC)
Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad saat Prosesi pemecatan tidak hormat dua personel Polisi di Kampar (Amri/HRC)


HALUANRIAU.CO, KAMPAR – Dua orang anggota Polres Kampar mendapat tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu berdasarkan surat Keputusan Kapolda Riau, memberhentikan Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj.

Dari informasi yang didapat, keduanya mendapatkan PTDH akibat telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang kode etik Kepolisian.

“Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj. Cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik," kata Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad selaku Inspektur upacara saat menyampaikan amanatnya, Selasa (6/9/2022).

"Untuk semua personel, mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan. Namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi," ujar Kompol Rachmat Muchamad.

Baca Juga: KPU Pelalawan Verifikasi Keanggotaan Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024

Selain itu kata dia, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota," pungkasnya.

Upacara PTDH yang digelar di lapangan upacara Mapolres Kampar dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek dan Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X