KPU Pelalawan Verifikasi Keanggotaan Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024

- Selasa, 6 September 2022 | 16:36 WIB
Proses verifikasi administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024 (Raf/HRC)
Proses verifikasi administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024 (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan laksanakan tahapan verifikasi keanggotaan ganda dari 23 partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Verifikasi administrasi yang saat ini tengah berlangsung, diadakan setelah tahapan pendaftaran partai politik secara nasional di KPU RI selesai. Hampir semua partai politik yang mendaftar ke KPU pusat sebagai peserta Pemilu 2024 melakukan verifikasi. Sebanyak 24 Parpol di KPU pusat sudah melakukan verifikasi, sedangkan untuk di Kabupaten Pelalawan ada 23 partai politik yang harus melakukan verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi keanggotaan yang dilaksanakan KPU Pelalawan akan memeriksa dan memastikan tidak ada keanggotaan ganda yang diserahkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 nanti. Keanggotaan ganda ini sering ditemukan saat pendaftaran partai politik hingga penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu," ucap Wan Kardi.

Baca Juga: Kejari Inhil Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan

Menurutnya secara aturan, keanggotaan ganda tersebut tidak dibolehkan.

"Kita harus pastikan betul-betul bahwa tidak ada keanggotaan ganda di setiap parpol yang akan menjadi peserta Pemilu. Verifikasi administrasi ini telah selesai, ada beberapa data keanggotaan ganda dari beberapa parpol, itu juga sudah kita surati, agar bisa segera melakukan klarifikasi terhadap data ganda yang di temukan oleh KPU Pelalawan," imbuh Wan Kardi.

Wan Kardi menambahkan, setelah verifikasi ini selesai nanti akan ada namanya verifikasi administrasi perbaikan, sistem kerja sama dengan verifikasi administrasi yang telah kita selesaikan. Kemudian nanti ada namanya verifikasi faktual, sistem kerjanya nanti tim KPU akan melakukan kunjungan ke kantor partai politik, serta mengunjungi anggota partai politik, gunanya memastikan benar atau tidak yang bersangkutan bergabung di partai politik tersebut.

"Terkait daftar Pemilih untuk pemilih pada pemilu 2024 nanti akan ada tim pendataan yang datang ke rumah-rumah warga. Setelah itu nanti baru di lakukan rekap, nantinya akan dikeluarkan dulu namanya daftar pemilih sementara. Masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara ini nanti bisa melapor langsung ke kantor KPU Pelalawan atau juga bisa melalui aplikasi 'Lindungi Hakmu', aplikasi ini ada di PlayStore. Masyarakat bisa langsung mengakses dan mendaftar di aplikasi tersebut," tutup Wan.

(Raf)

Baca Juga: Poco M5 dan M5s Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasinya

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X