HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau melakukan rapat evaluasi kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Petugas Pemasyarakatan, Senin (5/9/2022). Dalam rapat ini Kalapas menekankan agar jajarannya selalu menerapkan prinsip 3 kunci pemasyarakatan maju plus back to basics.
Hal ini dilakukan agar visi dan misi dari Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Bangkinang Sutarno menyampaikan kepada jajarannya penting tiga kunci pemasyarakatan Maju + Back to Basics harus betul-betul dilaksanakan.
"Saya kira kita semua sudah sama-sama paham perihal ini, karena sudah berulang kali disampaikan. Hanya tinggal bagaimana caranya memaksimal dan betul-betul menerapkan apa esensi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics,” tegas Sutarno saat memimpin rapat dinas di Aula Kantor Lapas Bangkinang.
Baca Juga: IPW: Ada Upaya Sistematis Bebaskan Fredy Sambo dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sutarno menjelaskan perihal tiga kunci pemasyarakatan maju + back to basics, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ditambah dengan back to basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.
“Ini jangan hanya menjadi slogan, terapkan. Implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” katanya.
Kalapas juga mengingatkan kepada petugas yang terindikasi terlibat peredaran handphone, narkotika dan barang terlarang lainnya akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial.
Disamping tetap berjalannya sanksi administrasi berupa hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terindikasi petugas bermain, kita sepakat akan diberikan sanksi sosial. Ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disisi lain, tetap akan kita proses sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Legenda MU: Saya Muak Arteta Banyak Alasan, Dia Pecundang!
Artikel Terkait
Mayjen Achmad Daniel Chardin: Sinergitas Kunci Keberhasilan Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Bangsa
Diduga Korsleting Listrik, Dua Toko di Desa Padang Mutung Hangus Terbakar
Matangkan Penerapan SPBE Tahun 2022, Pemkab Kampar Gelar Forum Group Discussion
Alhamdulillah, Warga Binaan Lapas Bangkinang Kini Bisa Merasakan Nikmatnya Makan Bakso
Sepanjang Bulan Agustus ini, Kejari Kampar Terima 20 SPDP Kasus Judi
Rakor Bersama KPK RI, Kamsol: Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi Untuk Wujudukan Kampar Lebih Maju
Dalam Waktu Dekat Beras Kampar Cap Ulu Kasok akan di Launching
Capaian 100 Hari Kerja Pj Bupati Kampar, Persoalan Infrastruktur Masih Terkendala
Serius Wujudkan Ketahanan Pangan, Pj Bupati Kampar Tanam Perdana Padi Metode IPAD-BO
Akan Dilantik Jadi Ketua ADKI Provinsi Riau, Kamsol Tekankan Setiap Desa Harus Miliki Produk Unggulan