HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat 'gaduh' masyarakat dengan dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 Tentang atas Perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah, Sabtu (3/9/2022).
Peraturan ini mengatur tentang tarif parkir tepi jalan umum, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat mengalami kenaikan seribu rupiah untuk satu kali parkir. Hal itu tertuang di pasal 11 dalam Perwako 41 Tahun 2022 yang ditandangani pada 9 Mei 2021 oleh Firdaus yang kala itu berada diakhir masa jabatan.
Rp2000 tentu tidak mahal untuk tarif parkir roda dua, kenyataan 'murah' untuk tarif parkir itu tak relevan jika mobilitas tinggi yang pada akhirnya merogoh kocek Rp1.000 untuk lima kali parkir atau Rp15.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: 2026, Pemerintah Bakal Hilangkan LPG
Persoalan Perwako Nomor 41 Tahun 2022 ini bukan tentang kenaikan tarif parkir, tapi menyoal keabsahan-nya. Disinyalir ada dugaan melangkahi aturan yang lebih tinggi yakni Perarutaran Daerah (Perda) yang menjadi dasar pungutan, disebut-sebut tidak direvisi sajalan dengan keluarnya Perwako itu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri 'mencium' adanya dugaan kesalahan itu, lantas mempertanyakan mana dasar hukum sehingga Pemko Pekanbaru 'nekat' mengeluarkan 'Aturan sakti era Firdaus' yang menjadi dasar 'memalak' masyarakat.
"Kalau seandainya itu dibenarkan, kami akan studi banding dulu. Kan Perwako ini harus dilaporkan dulu ke Provinsi dan pusat," sebut Tengku Azwendi Fajri menjelaskan langkah yang akan diambil pihak legislatif.
Lagi dan lagi, pernyataan soal keabsahan 'Aturan sakti era Firdaus'' itu dipertanyakan legislatif. Selama perancangan tidak pernah melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, jangankan dalam pembahasan, aturan yang sudah diterapkan per 1 September itu tak pernah sampai di meja para wakil rakyat.
Wajar saja, Azwendi menyebut bahwa Pemko dalam mengambil kebijakan secara sepihak tanpa ada campur tangan para wakil rakyat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hanya berani berkoar-koar soal sosialisasi kenaikan tarif parkir ini kepada masyarakat, tanpa memaparkan berapa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dihadapan wakil rakyat yang semestinya mengetahui akan hal ini.
"Saya anggap itu (kenaikan tarif, red) sepihak saja tidak bersama dengan DPRD Kota Pekanbaru. Kan harus dibahas di DPRD dulu, (paparkan, red) berapa kira-kira peningkatan PAD nya, meningga katanya itu berapa. DPRD harus tahu itu. (Legislatif, red) belum tahu, belum ada pembahasan. Saya selaku pimpinan DPRD Kota Pekanbaru belum lihat rancangan kenaikannya, dokumen rancangan Perwako itu pun saya belum tahu," ucap Politisi Partai Demokrat itu.
Artikel Terkait
Mobil Travel Jenis Fortuner Tergelincir di Tol Permai, Satu Orang Luka Ringan
Rekanan Proyek Jalan Dalu-dalu Kembalikan Kelebihan Bayar, Pelapor Minta Kejari Rohul Lanjutkan Pengusutan
Tarif Parkir Naik 1 September, DPRD Pekanbaru Tanya Dasar Hukum
Perwako Kenaikan Tarif Parkir Masa Wali Kota Firdaus, DPRD Sebut Kebijakan Sepihak
Surati Kajati Riau, PETIR Minta Penuntasan Perkara Pengadaan Tanah Dua Kantor Camat di Bengkalis
PAD dari BPHTB dan PBB Meningkat Signifikan, Ini Langkah Optimalisasi yang Dilakukan Bapenda Pekanbaru
Curah Hujan Tinggi, Pj Wako Pekanbaru Muflihun Imbau OPD dan Masyarakat Siaga
Jadwal Muscab III DPC PERADI Pekanbaru Dimajukan, OC Imbau Peserta Segera Daftar
Sistem Pengelolaan Parkir di Pekanbaru, Pengamat : Seperti di Serahkan ke Preman
DPRD Sarankan Evaluasi Kepala Dinas Disaat Pj Wali Kota Pekanbaru Terkejut Soal Kenaikan Tarif Parkir