HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Jajaran satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil meringkus dua orang terduga melakukan penimbunan BMM bersubsidi jenis solar Rabu dini hari kemarin di depan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing.
Kedua orang tersebut diamankan saat melintas didepan Kantor Satlantas Polres Kuansing dengan mengendarai satu unit mobil colt disel yang berisi 19 jerigen BBM jenis solar dan 40 jerigen yang masih kosong.
"Iya benar, Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Kepadanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata kepada haluanriau.co, Kamis sore (01/09/2022) di Teluk Kuantan.
Menurut Kapolres Kuansing barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Mobil Colt diesel warna
kuning BM 8361 LK, 19 buah gelen yang berisi minyak jenis solar subsidi dan 40 buah gelen kosong dan 2 buah selang kurang lebih panjang 2 meter, serta dua buah jorong warna merah.
Disebutkan Rendra kedua terduga penyalahgunaan pengangkutan BBM tersebut inisial F I als I Bin B (27) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan Inisial I M Als I Bin R (37) warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Batal Main di JIS, Biaya dan Animo Jadi Kendala
Kronologis
"Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan team Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM, red) bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan," sebut Kapolres Kuansing.
Pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira Pukul 00.55 WIB tim opsnal melihat mobil jenis colt disel warna kuning yang di duga mengangkut minyak BBM subsidi, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil jenis colt diesel warna kuning di Jalan Raya Teluk Kuantan, Pekanbaru tepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing.
Kemudian dilakukan pemeriksan terhadap mobil colt diesel warna kuning dan ditemukan pada bak belakang colt diesel tersebut berisi 59 (lima puluh) jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 (empat puluh) jerigen dalam keadaan kosong dan 19 (sembilan belas) jerigan dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dari keterangan supir yang membawah mobil colt diesel tersebut bahwa 40 (empat puluh) jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak BBM subsidi.
"Setelah itu Team Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kbo Sat Reskrim mengamankan pelaku 2 (dua) orang laki laki dan barang bukti ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum Lebih Lanjut," pungkasnya.
(Jon)
Artikel Terkait
Meski Batal ke Kuansing Menteri BUMN, Erick Thohir Tetap Berikan Bonus Kepada Jalur-Jalur Berpacu Hari Final
Event Pacu Jalur di Teluk Narosa Kuansing Membludak, Beberapa Pengunjung Tidak Bisa Menyaksikan
Dramatis, Final Segitiga di Event Pacu Jalur 2022, Tuan Rumah Hanya Satu Wakil
Tuah Keramat Sialang Soko Raih Peringkat Pertama Event Pacu Jalur Teluk Kuantan 2022, 150 Juta Rupiah Digondol
Kapolres Kuansing: Terimakasih Semua Unsur yang Telah Besinergi
Pacu Jalur Teluk Kuantan Tahun 2022 Sukses Digelar, Suhardiman Amby: Kuansing Berjuang Menuju KSPN 2023
Alumni ITB Ciptakan Inovasi Alat Pendeteksi Kualitas Air Untuk Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Publikasi Pacu Jalur Berjalan Sukses Namun Kominfo Kuansing Hanya Berikan Akses Jaringan
Sekda Kuansing Sampaikan Permohonan Maaf Pada Pemangku Adat dan Masyarakat Pangean Usai Pelaksanaan Pacu Jalur
Gerebek Rumah Anggota Dewan, Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ditahan