Bea dan Cukai Selatpanjang Musnahkan Barang Hasil Penindakan dari Tahun 2018-2021 Senilai Rp3 Miliar Lebih

- Kamis, 1 September 2022 | 15:33 WIB
Pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai Selatpanjang
Pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai Selatpanjang

HALUANRIAU.CO, MERANTI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sepanjang tahun 2018 sampai 2021 pada Kamis (1/9/2022) bertempat di halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang.

Pemusnahan terhadap barang milik negara sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022, tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Kepala kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Agus Yulianto mengatakan bahwa pemusnahan barang dilakukan untuk merusak dan menghilangkan fungsi barang tersebut agar tidak dapat dipergunakan lagi.

"Pihak Bea Cukai bertugas melakukan dan mengumpulkan penerimaan negara dari cukai yang masuk dan keluar untuk biaya pembangunan diseluruh wilayah Indonesia," ungkap Agus.

Baca Juga: Serius Wujudkan Ketahanan Pangan, Pj Bupati Kampar Tanam Perdana Padi Metode IPAD-BO

Lanjutnya lagi, dimana pada tahun ini pemerintah pusat menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.000 triliun yang mana sebelumnya hanya berkisar Rp 400 sampai Rp 600 triliun. Sementara DJBC Riau ditargetkan penerimaan negara sebesar Rp13 triliun, berada pada urutan nomor 6 DJBC seluruh Indonesia.

Adapun rincian barang milik negara hasil penindakan DJBC meliputi, rokok dengan jumlah 1.307.028 batang dengan nilai Rp 1.109.250.190, minuman mengandung etik alkohol berjumlah 1259,15 liter senilai Rp 184.017.150, pakaian bekas 272 ball/157 buah senilai Rp 463.800.000, tas 4 koli/30 buah senilai Rp 25.420.000, sepatu 26 karung/544 pasang senilai Rp 27.200.000, obat-obatan tradisional sebanyak 6.676 packages senilai Rp 94.206.807, handphone 519 unit senilai Rp 1.098.694.000, laptop 71 unit senilai Rp 308.549.000, elektronik 128 unit senilai Rp 3.980.000, makanan dan minuman 1.202 packages senilai Rp 114.900.000, barang hasil pertanian 317 karung senilai Rp 5.000.000, kosmetik 335 packages senilai Rp 52.028.000 dan sepeda/aksesoris sepeda 259 unit senilai Rp 6.000.000 dengan jumlah total keseluruhan sebanyak Rp 3.493.045.147.

Selanjutnya barang milik negara hasil penindakan sepanjang tahun 2018 sampai 2021 dihancurkan dengan cara digilas dengan alat berat dan dibakar.

Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Asmar mengapresiasi pihak Direktorat jenderal Bea dan Cukai Riau melalui Kantor bantu Bea dan Cukai Selatpanjang, terhadap pemusnahan barang hasil penindakan DJBC.

Baca Juga: Luis Milla Pimpin Latihan Perdananya Bersama Persib

"Kita apresiasi kinerja seperti ini,karena segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum maka akan berdampak tidak baik bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ucap Wabup.

Sekedar informasi untuk pemusnahan barang setelah dihancurkan selanjutnya akan dibuang ke TPA Gogok, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok Kecamatan Tebing Tinggi Barat dengan cara dibakar kemudian ditimbun.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Terkini

Selama Ramadhan, THM di Meranti Tutup

Senin, 20 Maret 2023 | 12:44 WIB
X