HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru membenarkan bahwa belum membayar ganti rugi dua bidang tanah milik Anita, yang digunakan untuk waduk di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Hal itu lantaran pemilik lahan belum melakukan proses balik nama terhadap surat tanah tersebut.
"Dua bidang tanah itu memang belum dibayarkan. Kami tidak mungkin membayarkan ganti rugi tanah yang suratnya atas nama pribadi. Kalau sudah dibalik nama atas Pemko Pekanbaru baru bisa dibayarkan," ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Kamis (25/8).
Menurut Dedi, pembayaran ganti rugi harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Apalagi uang yang digunakan untuk ganti rugi itu adalah uang negara.
"Pembayaran ganti rugi ini menggunakan uang negara, dan mesti dipertanggungjawabkan," tegas Dedi.
Baca Juga: IMF Kunjungi Sri Lanka, Bahas Paket Bailout
Sebelumnya, seorang warga Jalan Merpati, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Anita, mengaku lahan miliknya yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk pembangunan waduk di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya tak kunjung diganti rugi. Padahal dirinya telah menyerahkan surat tanah kepada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.
Anita mengaku pernah mendatangi Kantor Dinas Pertahanan Kota Pekanbaru guna mempertanyakan kapan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Oleh pihak organisasi perangkat daerah (OPD) itu, Anita diminta untuk melakukan balik nama surat tanah atas nama Pemko Pekanbaru.
"Supaya bisa dibayarkan, kami diminta melakukan balik nama surat tanah tersebut. Kami sudah mendatangi kelurahan tapi tak bisa, karena surat tanahnya telah kami serahkan ke Dinas Pertanahan," sebut ibu rumah tangga tersebut.
Kecewa karena tak kunjung menemukan titik temu, Anita akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru.
(Mal)
Baca Juga: Jangan Ada Sandiwara di Dalam Konflik Kelompok Tani Manggis Desa Segati
Artikel Terkait
Jaksa Agung RI Instruksikan Kajati Riau Supardi Fokus Usut Perkara Korupsi
Melalui Mekanisme Restorative Justice, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara KDRT di Rokan Hulu
Digelar Selama 4 Hari, Sungai Sibam Expo Pamerkan Hasil Kerja UMKM Kota Pekanbaru
PT ARB Sengaja Tinggalkan Proyek Pasar Induk, Sebut Pemko Pekanbaru Tak Lengkapi Dokumen
Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak
Kajati Riau Supardi Berkomitmen Bekerja Profesional
Abob, Terpidana 17 Tahun Perkara TPPU BBM Meninggal Dunia di Pekanbaru
Proyek Pasar Induk Pekanbaru Tak Lengkap Dokumen, Kadisperindag Sebut Sedang Dikerjakan
Halangi Penyidikan Perkara PT Duta Palma Group, Pengacara PT Palma Satu Tersangka
Lahan Miliknya Tak Kunjung Diganti Rugi Pemko, Warga Pekanbaru Ini Lapor Polisi