HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadaan lahan untuk Kompleks Perkantoran Tenayan Raya belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini masih ada warga yang mengaku belum menerima ganti rugi lahan yang diperuntukkan untuk perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.
Salah satunya Anita. Warga Jalan Merpati, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu mengatakan, lahan miliknya digunakan Pemko Pekanbaru untuk pembangunan waduk di kompleks perkantoran tersebut. Hingga lahan miliknya itu tak kunjung diganti rugi, meski telah menyerahkan surat tanah kepada Dinas Pertanahan Kita Pekanbaru.
Dikatakan Anita, dirinya memiliki tiga persil bidang tanah di kawasan tersebut. Tanah itu memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor: 821/590/TR/2021, 1036/590/TR/2021 dan 1454/590/TR/2021.
Baca Juga: Jangan Ada Sandiwara di Dalam Konflik Kelompok Tani Manggis Desa Segati
Menurut dia, tanah itu telah ukur oleh Dinas Pertahanan Pekanbaru dan Badan Pertahanan Nasional. Ketiga bidang tanah milik Anita itu sudah disahkan masuk dalam daftar penerima ganti rugi.
"Satu bidang tanah dengan nomor 821/590/TR/2021 sudah diganti rugi senilai Rp686 juta pada Desember 2021 lalu," ujar Anita, Kamis (25/8).
Sementara terhadap dua bidang lainnya, kata Anita, belum dibayarkan, yakni sekitar Rp1,2 miliar. Dari informasi yang diperolehnya, hal itu lantaran Pemko Pekanbaru tidak memiliki dana untuk pembayaran ganti rugi di tahun 2021. Sehingga, mengalami tunda bayar hingga tahun 2022.
Tunda bayar tersebut, sambung Anita, sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Dedi Gusriadi dan disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada 4 Februari 2022. Namun hal tersebut tak kunjung terealisasi sampai sekarang.
“Anehnya pemilik tanah lainnya, yakni Azwir Aripin dan Zahrul yang terkena tunda bayar, sudah sudah menerima ganti rugi sekitar dua bulan lalu," kata Anita.
Baca Juga: IMF Kunjungi Sri Lanka, Bahas Paket Bailout
Anita mengaku pernah mendatangi Kantor Dinas Pertahanan Kota Pekanbaru guna mempertanyakan kapan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Oleh pihak organisasi perangkat daerah (OPD) itu, Anita diminta untuk melakukan balik nama surat tanah atas nama Pemko Pekanbaru.
"Supaya bisa dibayarkan, kami diminta melakukan balik nama surat tanah tersebut. Kami sudah mendatangi kelurahan tapi tak bisa, karena surat tanahnya telah kami serahkan ke Dinas Pertanahan," sebut ibu rumah tangga tersebut.
Kecewa karena tak kunjung menemukan titik temu, Anita akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru.
"Kami melaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan hak atas tanah pada Kamis, (18/8/2022) lalu,” ujar Penasihat Hukum Anita, Nuriman dikonfirmasi terpisah.
Nuriman berharap, akan terbongkar dugaan penggelapan hak atas tanah warga ini. Dia berharap, semua yang terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukum.
Artikel Terkait
Jaksa Agung RI Instruksikan Kajati Riau Supardi Fokus Usut Perkara Korupsi
Melalui Mekanisme Restorative Justice, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara KDRT di Rokan Hulu
Digelar Selama 4 Hari, Sungai Sibam Expo Pamerkan Hasil Kerja UMKM Kota Pekanbaru
PT ARB Sengaja Tinggalkan Proyek Pasar Induk, Sebut Pemko Pekanbaru Tak Lengkapi Dokumen
Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak
Kajati Riau Supardi Berkomitmen Bekerja Profesional
Abob, Terpidana 17 Tahun Perkara TPPU BBM Meninggal Dunia di Pekanbaru
Proyek Pasar Induk Pekanbaru Tak Lengkap Dokumen, Kadisperindag Sebut Sedang Dikerjakan
Halangi Penyidikan Perkara PT Duta Palma Group, Pengacara PT Palma Satu Tersangka