Jangan Ada Sandiwara di Dalam Konflik Kelompok Tani Manggis Desa Segati

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Direktur LBH Tri Marta Bertuah, Ferri Sapma (Raf/HRC)
Direktur LBH Tri Marta Bertuah, Ferri Sapma (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Konflik Kelompok Tani Manggis dengan PT NSR di kawasan hutan Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, mendapat perhatian khusus dari LBH Tri Marta Bertuah yang turun langsung kelapangan, saat menghubungi tim media, Kamis (25/8/2022) via Whatsapp.

Direktur LBH Tri Marta Bertuah, Ferri Sapma, turun langsung ke lokasi untuk mengecek sumber permasalahan, konflik antara PT NSR dengan kelompok Tani Manggis yang ada di Desa Segati (Langgam).

"Pada saat tim LBH berada di lapangan ditemukan bahwa di kawasan lahan kelompok Tani manggis juga ditanami jenis tanam lain, seperti pisang, jengkol, pinang, yang bukan tanaman hutan. Bahkan lahan yang ditanam berbagai jenis tanaman itu terlihat seperti tidak terawat, banyak ditumbuhi ilalang dan semak belukar," ujar Ferri.

Ferri bersama tim jaringan LBH Tri Marta Bertuah yang berkompeten juga melakukan cek titik koordinat di kawasan yang menjadi konflik, ditemukan kebun manggis dan tanaman lain tersebut berada didalam kawasan hutan dan dibebankan izin kepada PT Nusa Sentosa Raya (NSR).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: BRK Syariah Hadir Sebagai Penopang Tubuhnya Sektor Ekonomi di Daerah

Lebih lanjut ferri mengatakan meragukan legalitas kelompok Tani manggis tersebut. Kita akan telusuri terkait kelengkapan legalitas yang dimiliki kelompok Tani manggis itu. Apabila tidak adanya izin yang jelas, bagaimana bantuan bibit manggis kepada kelompok tani dari pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Provinsi Riau, Kementrian pertanian yang menggunakan APBD/APBN (seperti disebutkan dalam surat Ketua DPRD Pelalawan yang beredar di media sosial), maka manggis yang ditanam di atas kawasan hutan yang tidak  memiliki izin apakah dapat dibenarkan.

Apalagi tanaman manggis yang ditanam kelompok Tani Manggis, Desa Segati itu di gadang-gadang di beberapa media dan ekspetasinya bisa menjadi sentra ekspor manggis, jangan-jangan hal ini dijadikan jalan untuk menutupi perbuatan yang telah salah yaitu menggunakan APBD/APBN untuk kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.Tidak sesuai dengan apa yang kami lihat di lapangan, bukan  seperti yang dibesar-besarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pelalawan.

Ungkapnya, LBH Tri Marta selanjutnya akan mencari data dan infromasi apakah ada keterlibatan pihak PT Nusa Sentosa Raya  dalam pengelolaan kebun manggis menggunakan angaran APBD/APBN tersebut.

LBH Tri Marta mencurigai PT Nusa Sentosa Raya mengapa hanya bersikap pasif terhadap adanya dana APBD/APBN yang terletak dalam kawasan hutan, seharusnya melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan kalau perlu ke KPK.

"Maka kami dari LBH Tri Marta Bertuah memandang apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dengan turun langsung ke lapangan kami pahami merupakan tindakan yang dalam fungsinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat secara objektif memandang hal ini dan melakukan verifikasi terhadap legalitas kelompok tani manggis tersebut," terangnya.

"Penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan, red) dapat melakukan proses hukum secara aktif terhadap adanya penggunaan dana APBD/APBN yang berada didalam kawasan hutan tanpa izin dan dengan tidak pandang bulu dalam melakukan proses hukum termasuk terhadap perorangan, perusahaan maupun pejabat yang terlibat dalam kekisruhan ini," tutup Ferri.

(Raf)

Baca Juga: IMF Kunjungi Sri Lanka, Bahas Paket Bailout

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

X