HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Sekretaris Daerah H.T Mukhlis menanggapi terkait penahanan Camat Pangkalan Lesung, Kamis (25/8/2022) diruangannya terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Camat di Kabupaten Pelalawan.
Sekretaris Daerah Pelalawan, H.T Mukhlis menjelaskan terkait kasus yang lagi hangat di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum Camat yang terjadi sebulan yang lalu.
Berdasarkan laporan korban kemarin, pelaku telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian tadi malam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mukhlis menyampaikan kepada haluanriau.co diruang kerjanya, bahwa sang camat telah di nonaktifkan sementara waktu.
Baca Juga: Penjual Chips Higgs Dimino Diamankan, Kapolsek Tualang: Pendapatannya Bervariasi
"Kemarin, guna membantu pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap terduga, pihak pemerintah telah mengeluarkan surat penonaktifan sementara waktu jabatan Camat dan langsung dikeluarkan surat pelaksanaan harian sekretaris Camat," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pelalawan menambahkan apabila kasus ini nanti terbukti dilakukan oleh terduga, maka akan langsung dicopot dari jabatan Camat, dan langsung dilakukan penunjukan Pelaksana tugas. Jadi untuk saat ini kita ikuti dulu proses hukum pemeriksaan terduga terhadap kasus pelecehan seksual itu," tutup sekda.
(Raf)
Baca Juga: BRK Syariah Resmi Beroperasi, Ini Tiga Poin Penting Masukan Wapres Ma’ruf Amin
Artikel Terkait
Kebakaran Gedung Seni SMP Negeri Bernas Pelalawan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Bupati Pelalawan H Zukri Pimpin Upacara HUT RI ke 77
Penurunan Sang Saka Merah Putih Berjalan Khidmat, Inspektur Upacara Wakil Bupati Pelalawan
HUT RI, Perusahaan Sawit Beri Kado untuk Pensiunan
Bupati Pelalawan H. Zukri Kukuhkan Pengurus Majelis Kemajuan Pelalawan
Kaum Dhuafa Terima 1 Unit Mobil dari Perusahaan Sawit
Karyawati PT Peranap Timber di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau
Tiger Club Pelalawan Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang Ivent PP-Fight Night Impact
Polres Pelalawan Jerat Pelaku Judi Online Berdasarkan KUHP Pasal 303
Satgas PANTAS: Ratusan Anak di Kabupaten Pelalawan Belum Mendapatkan Sekolah