Polres Pelalawan Jerat Pelaku Judi Online Berdasarkan KUHP Pasal 303

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:27 WIB
 (Raf/HRC)
(Raf/HRC)


HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali mengamankan tindak pidana Judi Online jenis Chip Higgs Domino Island pada, Senin malam (22/8/ 2022), di jalan Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kabaghumas Polres Edi Haryanto menyampaikan kepada haluanriau.co pada Selasa (23/8/2022), penangkapan pelaku penjual dan pembeli chip judi online aplikasi Higgs Domino Island ini berawal dari tim Opsnal Polres Pelalawan mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa di jalan Jambu sering terjadi praktek perjudian jual beli jenis chip dengan menggunakan aplikasi High Domino Island," ujar Edi.

Berkat laporan dari masyarakat Tim Opsnal Polres Pelalawan tanpa mengulur waktu langsung melakukan maping dan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB malam sampai sekitar pukul 21.00 WIB malam di wilayah sekitaran jalan Jambu. Alhasil tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang berinisial (AS) yang berperan sebagai penjual dan inisial (RI) selaku pembeli.

Berdasarkan hasil penangkapan terhadap pelaku jual beli  chip judi online higgs Domino Island ini Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Vivo Y81 dan uang tunai sebanyak Rp735.000,- dari pelaku AS sebagai penjual. Serta barang bukti satu buah handphone merk Realme warna abu-abu dari pelaku sebagai pembeli chip domino. Selanjutnya pelaku serta barang bukti di amankan kePolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Edi.

Baca Juga: Nikmatnya Bakso, Abon dan Martabak Kreasi Warga Binaan

Pelaku jual beli chip aplikasi dimino yang di amankan tadi malam (AS) merupakan warga belakang Mesjid Nurul Amal, Kelurahan Kerinci Timur, sedangkan (RI) adalah warga belakang pasar baru kelurahan Kerinci Timur. Sedangkan beberapa hari sebelum nya tim dari Polres Pelalawan pada tanggal 20 Agustus telah mengamankan 2 orang pembeli dan 1 orang pemilik counter sebagai penjual. Kembali pada tanggal 22 Agustus tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang pembeli dan penjual chip aplikasi higs Domino," tambah Edi.

Kapolres Pelalawan melalui Kabag humas Polres Pelalawan, Edi Haryanto mengatakan Pelaku yang terkait dengan judi atau judi online akan dijerat dengan hukuman berdasarkan KUHP pasal 303 terkait praktek judi dan akan dikenakan sanksi penjara selama lamanya 10 tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,-," tutup Edi.

(Raf)

Baca Juga: Pesawat Tempur TNI AU Tergelincir Saat Latihan di Lanud Roesmin Nurjadin

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X