HALUANRIAU.CO, MERANTI - Keterlambatan gaji guru ASN PPPK di Kabupaten Kepulauan Meranti sampai sekarang belum ada kejelasan untuk pembayarannya,sementara para guru PPPK sudah menerima SK (Surat Keputusan pengangkatan) sekitar bulan Juli 2022, dimana didalam SK pengangkatan tertera TMT yang ditanda tangani pada bulan Februari 2022.
Hal keterlambatan pembayaran gaji banyak dikeluh kesahkan para guru PPPK, dimana mereka harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari demi melaksanakan tugas sebagai guru.
Kepala Dinas Pendapat Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Meranti, Fitria Nengsih ketika dikonfirmasi belum lama mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada pengajuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetang gaji PPPK.
"Sampai saat ini kita belum menerima usulan dari OPD terkait,apalagi masalah gaji,kita dipesan dari kepala daerah yang namanya hak orang wajib dibayarkan,"ungkap Fitria.
Baca Juga: Melalui Mekanisme Restorative Justice, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara KDRT di Rokan Hulu
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (22/08/2022) mengatakan bahwa keterlambatan untuk pengajuan pembayaran gaji para guru PPPK disebabkan karena kelengkapan berkas admistrasi para guru PPPK belum lengkap semua.
"Hari pertama PPPK diumumkan oleh Bapak Bupati pada pagi hari, maka hari itu juga pukul 13.30 WIB, saya kumpulkan semua PPPK, tidak perlu menunggu lama, saya minta data secara valid karena untuk dimasukan kebagian keuangan," terang Suardi.
Selajutnya, Suardi juga mengatakan sebagian berkas para PPPK masih banyak yang belum lengkap, jadi mengakibatkan keterlambatan pengajuan pembayaran gaji, untuk masalah berkas harus selektif misalnya dalam pengurusan berkas ada yang suami istri, kemudian yang suami istri sudah mendapat tunjangan sama suami kemudian istri lulus, jadi ini yang harus selektif.
Baca Juga: Hendak Beli Rokok, Pria di Inhil Menjadi Korban Pencurian
"Karena untuk pemberkasan kita harus sangat hati-hati kalau gaji sudah dikasihkan takut untuk mengembalikan lagi, hal ini pernah terjadi ketika para guru yang mendapat tunjangan double, sementara untuk mengembalikan itu sangat susah sekali, karena duit kalau sudah ditangan pengembalian sangat susah," terangnya.
Untuk pembayaran gaji PPPK sekarang masih dalam proses pemberkasan dan akan dibayarkan sesuai dengan SPMT ( Surat Perintah Melaksanakan Tugas), bukan dari TMT SK yang pada waktu dikeluarkan.
Artikel Terkait
Gaji Guru Bantu Dikdas 9 Daerah Sudah di Transfer, Hanya Menyisakan Kuansing, Kampar dan Rohul
Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Mempura Ditangkap Polisi
AHASS Honda Berikan Guru, Pelajar dan Mahasiswa Diskon Perawatan Sepeda Motor
AHASS Honda Berikan Guru, Pelajar dan Mahasiswa Diskon Perawatan Sepeda Motor
Kutip Uang Perpisahan, Pihak Sekolah Beli Baju untuk Komite dan Guru
Ungkap Kepribadian Muridnya yang Dimutilasi, Guru Korban Himbau Warganet Stop Sebarkan Foto dan Video!
Ratusan Guru PPPK Kabupaten Kuantan Singingi Lakukan Aksi Menuntut SK yang Belum Diberikan
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Hal Ini yang Disampaikan Rektor UNRI
233 PPPK Guru di Meranti Terima SK Bupati: Wajib 10 Tahun Mengabdi, Tak Boleh Pindah dan Jangan Main Pucai
Tingkatkan Literasi Baca Tulis dan Numerasi, 300 Guru TK di Siak Ikuti Workshop