HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pj Bupati Kampar, Kamsol berencana akan mengendalikan dan menertibkan Galian C yang tidak memiliki izin. Hal itu seiring meningkat dan maraknya aktivitas Galian C dan juga penyakit masyarakat yang meresahkan di Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan Kamsol saat melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda serta Dinas terkait untuk mengendalikan serta menertibkan aktifitas tersebut.
"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan pertambangan liar Galian C dan penyakit masyarakat seperti warung remang-remang yang ada di Wilayah Kabupaten Kampar," kata Kamsol saat memimpin rapat di Ruang rapat Balai Bupati Kampar, Jum’at (19/08).
Dikatakan Kamsol, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya Perpres tersebut kata Kamsol masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin pertambangan rakyat.
Baca Juga: Hujan Deras Tanpa Henti Akibatkan Selandia Baru Direndam Banjir
"Kita harus tertibkan aktivitas Galian C dan penyakit masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," ujar Kamsol.
Dihadapan Forkopimda dan Dinas terkait, Kamsol menegaskan, semua jenis usaha penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang - Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut. Aktivitas Tambang Galian C serta penyakit masyarakat yang sudah meresahkan masyarakat ini sudah berulang-ulang di tertibkan," ucapnya.
"Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat, kita bakal turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki Izin. Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langlah-langkah solusi untuk menertibkan Galian C ini, serta penyakit masyarakat seperti warung remang-remang, Saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas pelaku usahanya akan kita tutup bahkan kita lakukan pembongkaran paksa," pungkasnya.
Selanjutnya Kasatpol PP Kampar Nurbit memaparkan bahwa ada beberapa Galian C disalah satu Kecamatan terdapat kegiatan usaha Ilegal Pertambangan Galian C yang menggunakan Mesin Sedot di Daerah Aliran Sungai, yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artikel Terkait
Merasa Dipaksa, Ratusan Anggota Koperasi Iyo Basamo Tolak Lahan Mereka Dikelola PTPN V
Peringati HDKD Ke-77, Lapas Bangkinang Gelar Donor Darah
Ketua LAK Bereaksi, Pasca Penolakan Peralihan Pengolaan Kebun Sawit Koperasi Iyo Basamo ke PTPN V
Bertema 'Let’s Be Smart Muslim', Lapas Kelas IIA Bangkinang Gelar Perlombaan Sambut Muharram 1444 H
Bentuk Pribadi Mandiri dan Produktif, Warga Binaan Lapas Bangkinang Diberi Pelatihan Buat Bakso dan Ikan Abon
Mahasiswa Kukerta UNRI di Pulau Gadang Kampar Gelar Aksi Sosial, Sabtu Sehat, Sosialisasi Stunting dan Germas
Rendi Winata Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Kampar
Lapas Bangkinang Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Eka Bakti
1.287 Warga Binaan Lapas Bangkinang Dapat Remisi HUT RI ke-77, Dua Orang Langsung Bebas
Sudah Tahap II, 17 Tersangka Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang Segera Disidang