HALUANRIAU.CO KUANTAN SINGINGI - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia merupakan hari yang di tunggu bagi narapidana yang menjalankan hukuman, seperti halnya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2B Teluk Kuantan yang memberikan remisi kepada narapidana sebanyak 249 orang Rabu,(17/8/2022).
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Bagi Narapidana dan Anak secara langsung diserahkan oleh Plt. Bupati Kabupaten Kuantan Singingi serta didampingi Kepala Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Teluk Kuantan.
Sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus HUT RI ke 77 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengingatkan kepada napi yang menerima remisi agar bisa memperbaiki diri supaya nantik bisa di terima di tengah tengah masyarakat.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Pemilik PT Duta Palma Group Sakit
"Kita apresiasi kepada Kemenkum yang telah memberikan remisi kepada napi, dan tentu diharapkan kepada yang sudah bebas agar tetap memperbaiki diri untuk bisa diterima masyarakat, dan kemudian bagi yang tetap didalam terus Ikuti arahan dan bimbingan Kalapas agar tahun depan juga mendapat remisi," sebut Suhardiman Amby.
Kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo mengatakan, sebanyak 249 warga binaan yang mendapat remisi, 1antaranya langsung bebas.
Bagi 249 orang narapidana Lapas Kelas 2 B Teluk Kuantan yang diusulkan menerima remisi terdiri RU I-1 Hari 21 orang, 2 Bulan.37 orang, 3 Bulan 145 orang, 4 Bulan 33 orang, 5 Bulan 11 Orang, 6 bulan 1 Orang sedangkan RU-II 3 Bulan 01 Orang (langsung bebas) pada saat hari kemerdekaan.
Dengan begitu, narapidana yang mendapatkan RU I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, akan tetapi tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Sementara itu, dari jumlah napi yang mendapatkan RU II, satu di antaranya dapat langsung bebas di HUT RI ke 77.
Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi HUT RI ke 77 diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tutup Bejo menjelaskan.
(Jon)
Baca Juga: Tahun Ini, PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis Untuk 100 Peserta
Artikel Terkait
111 Jalur Berpacu di Tepian Lubuak Sobae, Kapolsek Kuantan Hilir: Jangan Ribut, Kita Bukan Orang Bar-bar
Peringati Hari Pramuka ke-61, Sekda Dedy Sambudi Sematkan Lencana Pancawarsa Pada Tiga Orang dari Kwarda Riau
Terseret Arus Saat Ambil Uang Tercecer, Pencarian Bocah Tenggelam di Talontam Masih Dilakukan
Sadis, Istri Perintahkan Adik Kandungnya Mutilasi Suami, Kapolres Kuansing: Motif Incest
Plt. Bupati Suhardiman, Amby Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kuantan Singingi
Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Penembakan Toko di Depan Swalayan Indrako Diringkus Satreskrim Polres Kuansing
Riksa Yustisia Putri Anak dari Seorang Anggota Polri Turut Jadi Anggota Paskibra 2022 Kuantan Singingi
Pacu Jalur Masuk Makna dari Google Doodle Edisi HUT RI Ke 77, Ini Karya Ilustrator Bandung
Diguyur Hujan Lebat, Upacara HUT RI ke-77 di LTD Berlangsung Khidmat
Misterius, Penemuan Mobil Jenis Avanza Bekas Terbakar di Sekitaran Kompleks Perkantoran Pemda Kuansing