Sudah Tahap II, 17 Tersangka Kasus Bentrok Berdarah di Desa Terantang Segera Disidang

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:51 WIB
 (Amri/HRC)
(Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Penyidik Polres Kampar telah menyerahkan 17 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus bentrok berdarah yang terjadi di areal lahan milik Koperasi Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Dengan telah dinyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21, para tersangka ini akan segera menjalani persidangan.

"Tahap II sudah (penyerehan barang bukti dan tersangka, red) kemarin, Selasa (16/8)," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto, Rabu (17/8).

"Tersangka ada 17 orang, saat ini para tersangka dititipkan di Rutan Polres Kampar," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Serolangan Provinsi Jambi itu.

Baca Juga: Marquez: Quartararo Butuh Bantuan Yamaha

Dengan telah dilakukan proses tahap II itu, selanjutnya penanganan perkara berada di tangan JPU. Diyakini, dalam waktu dekat Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Hari.

Bentrok yang dipicu oleh dualisme kepengurasan Koperasi tersebut terjadi pada, Minggu (19/6/22) lalu. Bentrok itu, mengakibatkan beberapa anak-anak dan ibu-ibu terluka.

Tak berselang lama setelah terjadi bentrok berdarah di Desa Terantang itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan RI ke 77 Berjalan Khidmat dan Lancar, Gubri: Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X