Sempena HUT RI Ke 77, Napi Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Terima Remisi, Berikut Rinciannya

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Penyerahan Remisi Secara Simbolis oleh Bupati Siak kepada 3 perwakilan napi Rutan Siak (Dolly/HRC)
Penyerahan Remisi Secara Simbolis oleh Bupati Siak kepada 3 perwakilan napi Rutan Siak (Dolly/HRC)


HALUANRIAU.CO, SIAK – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya, Rabu (17/08/2022).

Pemberian remisi bagi ratusan Napi rutan Siak tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Siak Alfedri, Wakil Bupati Siak Huzni Merza, Ketua DPRD Indra Gunawan, Ketua Pengadilan Siak, Dandim 0322/Siak, Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja dan Kajari Siak Darmabella Timbaz.

Sebelum pemberian remisi sebelumnya kegiatan diawali dengan tari persembahan oleh warga binaan perempuan Rutan Siak dan Doa bersama, kegiatan berlanjut dengan sambutan Kepala Rutan Siak yang diwakilkan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Siak, Satriyo Widagdo.

Satriyo Widagdo menyampaikan saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 539 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 451 orang dan Tahanan sebanyak 88 orang.

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Upacara HUT RI ke-77 di LTD Berlangsung Khidmat

“Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Umum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 425 Narapidana. Sebanyak 26 Narapidana tidak memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum dengan rincian 2 orang akan diusulkan dengan jenis keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap dan 24 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana," ujar Satriyo.

Menurut Satriyo, perolehan remisi yang di dapatkan harus menjadi motivasi untuk senantiasa berkelakuan baik dan menjadi pribadi yang berakhlak sampai dengan kembali berada di tengah-tengah masyarakat.

Satriyo juga menyampaikan bahwa ruang lingkup pembinaan di Rutan Kelas IIB Siak meliputi pembinaan kepribadian, peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum serta pembinaan kemandirian yang meliputi keterampilan kerja dan latihan kerja.

Ditempat yang sama, Bupati Siak, Alfedri berkesempatan membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya, disebutkan Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang. Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

“Rasa syukur HUT Kemerdekaan Indonesia ini milik masyarakat, termasuk warga binaan lapas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi,” kata Alfedri.

Selain itu, Alfedri dan Muspida lainnya berkesempatan  menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada 3 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X