Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Penembakan Toko di Depan Swalayan Indrako Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Pelaku Penembakan (NP) kanan dari Perempuan tersangka Pembunuhan berencana terhadap suaminya bersama Adik Kandungnya (Jon/HRC)
Pelaku Penembakan (NP) kanan dari Perempuan tersangka Pembunuhan berencana terhadap suaminya bersama Adik Kandungnya (Jon/HRC)


HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Tersangka NP alias N Warga Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing ), Riau yang melakukan penembakan kepada toko jam didepan Swalayan Indrako, Kota Teluk Kuantan berhasil diringkus Satreskerim Polres Kuansing 15 Agustus yang lalu di Muaro Bungo Jambi.

NP alias N yang melakukan pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sudah menjadi DPO pihak Satreskrim Polres Kuansing 6 bulan yang lalu dan sempat menghilangkan barang bukti.

Atas kinerja Satreskrim Polres Kuansing barang bukti berupa senjata api rakitan berhasil ditemukan yang sudah berkarat akibat di masukan ke septi tank oleh pelaku.

Penangkapan NP tersebut diketahui setelah Kapolres Kuansing melakukan Press Conference, Senin kemarin di Mapolres Kuansing.

Baca Juga: Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba di Sentajo Raya

"Penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan NP als N tersebut melakukan perbuatan tidak menyenangkan kejadian pada hari selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 21.00 WIB, dengan menembakkan senjata api di  toko jam dan juga menembus Etalase kaca yang berada didalam toko, terletak  di sebelah Bos Kin Ponsel yang berlokasi di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan lalu pelaku kabur dan Tim opsnal satreskrim melakukan pencarian selama 6 bulan dan tersangka NP als N ditangkap di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi pada kamis (4/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata.

"Dari hasil pengembangan diperoleh dari tersangka NP alias N, diamankan barang bukti senjata api rakitan yang sengaja disembunyikan oleh pelaku di dalam septi tank, karena sudah lama berusaha menghilangkan barang bukti dan berhasil ditemukan, kemudian beberapa pakaian yang tersangka NP als N gunakan serta barang bukti lain berupa 1 unit Sepeda motor merek NMax warna biru Tanpa Nopol yang digunakan pelaku saat kejadian. 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Nmax," pungkasnya.

Diketahui dihari yang sama Kapolres Kuansing juga Press Conference tentang penangkapan terhadap pembuhunan berencana yang dilakukan oleh Istri korban bersama adik kandung istri korban tersebut.

Baca Juga: Walau Terkendala Masalah Vaksin, PSSI Pastikan Timnas Indonesia Lawan Curacao di FIFA Matchday

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X