Plt. Bupati Suhardiman, Amby Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kuantan Singingi

- Senin, 15 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Plt. Bupati Suhardiman Amby kukuhkan anggota Paskibraka Kabupaten Kuantan Singingi (Jon/HRC)
Plt. Bupati Suhardiman Amby kukuhkan anggota Paskibraka Kabupaten Kuantan Singingi (Jon/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby mengukuhkan 30 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi, Senin (15/8/2022).

Mereka akan bertugas menjadi pasukan pengibar bendera pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2022, di Lapangan Limuno Teluk Kuantan.

Proses pengukuhan diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya.

Dilanjutkan dengan pengantar naskah pengukuhan calon anggota Paskibraka. Setelah itu, prosesi pengukuhan pun dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut Suhardiman Amby menyampaikan mengenai sejarah bangsa, sejarah dan momentum bangsa ini tidak boleh dilupakan, Seperti peristiwa Perjuangan dalam merebut Kemerdekaan tahun 1945 sampai hari ini adalah sejarah yang tidak boleh dilupakan." ucapnya.

Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Tiba di Indonesia Gunakan China Airlines

Suhardiman Amby juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta yang hadir mampu berperan aktif dalam membela bangsa. Salah satu contoh konkrit dalam membela bangsa saat ini adalah berita-berita hoax, narkoba, game online yang dapat merusak pola pikir dan masadepan.

Bangsa kita adalah bangsa yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya, maka dari itu, mulai dari diri kita sendiri dulu untuk membangun karakter yang berjiwa pemimpin dan memiliki integritas, serta gali potensi diri kita agar terciptanya anak-anak bangsa yang berkarya di negara Indonesia, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kita semua anak bangsa, bangun prinsip dan teguhkan pikiran serta Jiwa bahwa membela negara ini adalah tugas mulia untuk bangsa dan negara," pungkasnya.

(Jon)

Baca Juga: Pengadilan Junta Militer Myanmar Jatuhkan Aung San Suu Kyi 6 Tahun Penjara

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X