9.082 Narapidana Di Riau Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

- Senin, 15 Agustus 2022 | 11:55 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu (Dodi/HRC)
Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengusulkan sebanyak 9.082 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan masa pengurangan tahanan atau Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia. WBP tersebut berasal dari Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) di Provinsi Riau.

Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu menyebut bahwa pemberian remisi terhadap para narapidana itu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 77 Tahun Republik Indonesia. Tentu, momen ini yang paling ditunggu-tunggu oleh ribuan terpidana agar masa tahanannya berkurang.

“Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. Remisi Umum II itu maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima," kata Jahari, Senin (15/8).

Dalam pemberian kali ini, narapidana yang tersandung kasus narkoba menjadi paling banyak yang menerima remisi yakni lebih kurang 5000 narapidina, selebihnya narapidana yang mendapat remisi yakni narapidana kasus kriminal umum, narapidana koruptor, ilegal fishing dan narapidana kasus lainnya.

Baca Juga: Ikuti Sleksinya! Ini 3 Tips Menulis Esai yang Baik dan Benar

Rutan Kelas IA Pekanbaru tercatat yang menjadi paling banyak mengusulkan remisi yakni 1.397 narapidana, lalu disusul oleh Lapas Kelas IIA Pekanbaru yakni 1.323 narapidana, kemudian Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 narapidana, selanjutnya Lapas Perempuan Pekanbaru mengusulkan sebanyak 251 narapidana serta LPKA mengusulkan sebanyak 20 anak pidana.

"Pengurangan masa tahanannya bervariasi. Narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” urai Jahari.

Dalam pengusulan kali ini, Jahari mengklaim bebas dari segala bentuk pungutan liar, ditegaskannya bahwa pengusulan ini menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang secara otomatis mengirimkan data narapidana yang berhak mendapat remisi. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," paparnya.

Pertanggal 11 Agustus 2022, sambung Jahari, total WBP pada seluruh Lapas dan Rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Jumlah yang disebutkan hanya bersifat usulan sementara, jumlah pasti narapidana yang akan menerima remisi ini nantinya akan diketahui pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yakni pada Rabu 17 Agustus 2022 nantinya.

(Mal)

Baca Juga: Partai Demokrat Bantu Pelaku UMKM Pelalawan, Sesuai Arahan Calon Presiden RI AHY

 

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X