Difasilitasi Kejari Inhil, Penuntutan Perkara Penganiayaan Ini Dihentikan

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Kajati Jaja Subagja dan Wakajati Riau Akmal Abbas mengikuti ekspos penghentian penuntutan perkara (Dodi/HRC)
Kajati Jaja Subagja dan Wakajati Riau Akmal Abbas mengikuti ekspos penghentian penuntutan perkara (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memfasilitasi perdamaian antara Davit Tra dan Sief. Perdamaian tersebut berujung pada penghentian penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Davit Tra.

Davit Tra sebelumnya menyandang status tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Sief. Aksi Davit tersebut dilakukannya pada Selasa (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Davit mendatangi rumah Sief di Lorong Salju Desa Perigi Raja, Kecamatan Kuindra, Inhil, dalam keadaan emosi. Sesampainya di sana, Davit langsung memegang tangan kiri Sief dan menariknya menuju ke depan teras rumah. Davit kemudian memukul Sief ke arah wajah dan badan.

Perbuatan Davit itu dicoba dilerai oleh tetangga yang melihat kejadian tersebut. Namun Davit tetap melayangkan pukulan ke arah Sief. Akibat perbuatan Davit, Sief mengalami luka memar pada wajah sebelah kanan dan dada sebelah kiri. Tidak terima dengan hal itu, Sief kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Singkat cerita, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, Selanjutnya, polisi melimpahkan penanganan perkara ke JPU pada Kejari Inhil atau tahap II.

Baca Juga: Bentuk Pribadi Mandiri dan Produktif, Warga Binaan Lapas Bangkinang Diberi Pelatihan Buat Bakso dan Ikan Abon

Sesampai di Jaksa, diupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Hasilnya, Sief mau memaafkan perbuatan Davit Tra, dan menerima perdamaian tersebut.

Selanjutnya, diajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Adapun pertimbangannya, yaitu memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/8).

Selain itu, perbuatan tersangka itu ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Juga telah ada kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelas Bambang.

Permohonan tersebut akhirnya disetujui dalam ekspos dengan JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, dan dihadiri oleh Kepala Kejati (Kajati) Jaja Subagja, Wakil Kajati (Wakajati) Riau dan Akmal Abbas. Juga hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pidum (Aspidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan.

Selanjutnya, Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Saat ini, Davit Tra tidak lagi menyandang status tersangka, karena telah dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice," pungkas Bambang.

Baca Juga: Anggota DPRD Komisi II Pelalawan Soroti Terbengkalainya Pasar Modern Sorek

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lapas Kelas IIA Tembilahan Mutasi 9 Napi ke Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:19 WIB

Seorang Pemuda di Sungai Salak Ditemukan Gantung Diri

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:54 WIB
X