HALUANRIAU.CO, MERANTI - Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Jumat (29/7/2022) lalu, sekira pukul 02.30 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang wanita muda berinisial SI (20 th) yang diduga telah melakukan eksploitasi alias menjual anak dibawah umur kepada seorang pria hidung belang di Kota Pekanbaru.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, dalam keterangannya saat Press Conference, Selasa (9/8/2022) pagi bertempat di Lobby Mapolres Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan orang tua korban.
Pelaku SI diketahui berstatus sebagai seorang janda muda, warga Jalan Insit, Gang Johar, Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kronologis kejadiannya, Senin (7/7/2022) lalu, sekira pukul 12.30 WIB, pelaku SI melalui pesan Whatsapp mengajak korban berinisial KS (16) untuk mengikutinya ke kota Pekanbaru.
Lalu, pada Senin (11/7/2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku langsung mendatangi kost KS di Jalan Rintis Gang Kencana, Kelurahan selatpanjang Selatan dan kembali mengajak korban untuk berangkat ke kota Pekanbaru, dengan biaya keberangkatan ditanggungnya.
Korban pun menerima ajakan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, mereka berdua membeli perlengkapan selama perjalanan menuju kota Pekanbaru.
Baca Juga: Anak Kos Wajib Tahu? Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat
Kemudian pada pukul 14.00 WIB, pelaku bersama korban ke pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang dan menunggu keberangkatan kapal penumpang KM Jelatik dengan tujuan kota Pekanbaru pada pukul 16.00 WIB.
Pelaku dan korban tiba di kota Pekanbaru pada Selasa (12/7/2022) pukul 08.00 pagi. Keduanya langsung menuju kost pelaku di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Kemudian, pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap karena akan melayani tamu pria untuk melakukan hubungan seksual. Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu yaitu di depan Mall Ska Pekanbaru dengan menggunakan transportasi online.
Sesampainya ditempat yang dijanjikan dan bertemu dengan tamu pria tersebut, korban dibawa pergi menuju salah satu Hotel di Jalan Soekarno Hatta. Disana korban melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan pria hidung belang itu dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah Rp1.000.000.
Setelah selesai melayani pria itu, korban dijemput oleh pelaku untuk kembali ke kostnya. Sesampainya di kost, pelaku meminta uang bagiannya yang telah memberikan atau mencarikan tamu pria kepada korban sejumlah Rp200.000.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian pada Kamis (28/7/2022) sore, tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, melakukan Undercover dengan maksud mendatangkan korban KS agar bisa datang ke Hotel F di Pekanbaru.
Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, korban tiba dikamar Hotel F. Di dalam kamar, tim Opsnal beserta anggota Unit PPA melakukan interogasi terhadap korban. Disana, korban menjelaskan bahwa dia dibawa oleh pelaku SI dan tinggal di kostnya di Jalan Yos sudarso Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan maksud dipekerjakan untuk melayani panggilan atau tamu pria melakukan hubungan suami istri (seksual/asusila) dengan menerima imbalan berupa uang yang akan dibagi dua dengan pelaku.
Artikel Terkait
Kabur Selama 6 Bulan, Pelaku NP Tertangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing di Kabupaten Muaro Bungo Jambi
Polri Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tim Kuasa Hukum Tersangka Serentak Mundur, Kamaruddin: Bharada E Hanya Dikorbankan oleh Atasannya
Polri Buka Suara Sebut Irjen Ferdy Diduga Tidak Profesional Dalam Olah TKP
Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil
Pekerja Pangkas Rambut Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pelaku Digiring Ke Polsek Tampan
Resmi, Bharada E Ajukan Diri ke LPSK Jadi Justice Collaborator
2 Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Dugaan Penikaman di Toserba Era Baru
Mantan Kepala Pos Cabang Baserah Diduga Korupsi Sebesar Rp600 Juta
Jaksa Agung Perintahkan JAM Pidsus Lacak Aset PT Duta Palma Group