Wali Kota Dumai Buka Bimtek Enumerator Penggunaan Aplikasi SIDT KUMKM: Peran Penting Pertumbuhan Ekonomi

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:18 WIB
 (Dolly/HRC)
(Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, DUMAI - Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai H. Syahrinaldi, S.Sos, M.Si membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Enumerator Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) tingkat Kota Dumai, di Ballroom Hotel Grand Zuri, Senin (8/8/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bidang Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro ini di ikuti sebanyak 108 orang staf dinas dan masyarakat tiap kelurahan yang ada di Kota Dumai.

Atas nama Pemerintah Kota Dumai, H. Paisal menyambut baik penyelenggaraan Bimtek KUMKM ini.

Menurutnya SIDT ini sangat penting dan diperlukan dalam pembangunan Sistem Informasi Data Tunggal yang terintegrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Koperasi dan UMKM memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah serta merupakan sektor yang mampu bertahan di saat krisis," ucapnya.

Baca Juga: Bersama BINDA Riau, PWI Kuansing Gelar Vaksinasi Merdeka Sisir Desa Terluar

Dalam pelaksanaan bimtek ini, H. Paisal berharap kepada para peserta untuk mengikuti dengan seksama dan sungguh-sungguh, sehingga nanti dapat melaksanakan kegiatan pendataan KUMKM dengan baik untuk mensukseskan program SIDT guna meningkatkan akuntabilitas dan mewujudkan basis data tunggal KUMKM yang terintegrasi di Kota Dumai.

"Semoga bimtek ini, dapat memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para peserta dalam rangka melakukan pendataan KUMKM sehingga nantinya dapat menyukseskan pembangunan berbasis data tunggal Koperasi dan UMKM yang tepat, akurat dan akuntabel," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Sepranef Syamsir, AP, M.Si melaporkan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai Wali Data Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

(Infotorial)

Baca Juga: Terdakwa Korupsi di Baznas Dumai Kembalikan Kerugian Negara Rp50 Juta

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X