Selama Event Pacu Jalur Tepian Narosa, Dishub Kuansing Larang Kendaraan Berat Melintas

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:17 WIB
Ilustrasi Pacu Jalur (Akmal/HRC)
Ilustrasi Pacu Jalur (Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, TELUK KUANTAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi (Kuansing) melarang kendaraan berat melintas Kota Teluk Kuantan. Pelarangan itu dimulai sejak hari pertama pelaksanaan ivent pacu jalur sampai hari terakhir.

"Kepada seluruh kendaraan bermuatan berat yang biasa melintas di Teluk Kuantan, kami minta untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan dahulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuansing Marhumala Pontas, Selasa (9/8).

Pelarangan itu lantaran adanya ivent Pacu Jalur, lalu lalang kendaraan berat dikhawatirkan membahayakan keramaian masyarakat. Selain itu, diperkirakan lalulintas di Kota Teluk Kuantan akan padat saat pelaksanaan event tersebut.

Baca Juga: Wakil Bupati Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke 65

"Karena akan ada ivent Pacu Jalur. Dilarang melintas sejak 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022," sambungnya.

Namun ada kelonggaran dalam pelarangan tersebut, kendaraan berat tersebut diperbolehkan melintas setelah pukul 21.00 WIB.

"Tidak diperbolehkan melintas dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Lewat pukul tersebut boleh melintas," pungkasnya.

(Mal)

Baca Juga: Jadi Irup Hari Jadi Provinsi Riau ke-65, Wabup Sulaiman Bacakan Amanat Gubernur Riau

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X