HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang warga negara Malaysia terpaksa berurusan dengan petugas, dan ditahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang. Mereka disinyalir hendak berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI).
Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) tentang adanya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ke Malaysia secara ilegal mengunakan kapal speedboat kayu melalui pelabuhan tikus di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. Informasi itu diterima pada Jumat (5/8).
Sehari setelahnya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat secara visual adanya speedboat yang mengapung. Petugas kemudian melakukan pendekatan serta pemeriksaan.
Saat itu, ditemukan 9 orang calon PMI, 1 orang yang diduga warga negara asing asal Malaysia dan 1 orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai anak buah kapal (ABK).
Baca Juga: Turnamen Futsal HUT Provinsi Riau ke 65, WPR Raih Juara 2 Setelah Dikalahkan Sekwan
"Satu lagi diduga tekong speedboat terjun ke laut dan melarikan diri ke pinggir hutan bakau," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu dalam siaran pers yang diterima, Minggu (7/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kata Kakanwil, sebanyak 11 orang ini diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang. Selanjutnya, mereka ditempatkan di ruang deteni untuk proses pemeriksaan.
"Sekira pukul 19.45 WIB pada Sabtu (6/8), Letnan Dua (Letda) Laut Yustine sebagai Komandan Pos TNI AL Selatpanjang telah melaksanakan serahterima 10 orang WNI dan 1 orang diduga WN Malaysia yang hendak bepergian ke luar negeri kepada Kepala Kanim Selatpanjang, Maryana," lanjut Jahari.
Pihaknya, kata Jahari, akan segera menghubungi Konsulat Malaysia di Pekanbaru untuk memeriksa status kewarganegaraan 1 orang Imigran yang mengaku WN Malaysia tersebut.
Baca Juga: Polri Buka Suara Sebut Irjen Ferdy Diduga Tidak Profesional Dalam Olah TKP
"Setelah cukup alat bukti, nantinya kita akan melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada yang bersangkutan," lanjut dia.
"Bisa berupa cegah dan tangkal, deportasi atau bahkan proses peradilan (pro justicia)," sambung Kakanwil.
Sedangkan terhadap WNI yang ditahan, pihaknya akan berkoordinasi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 10 WNI yang dicegat bepergian ke Malaysia tersebut sebagian besar merupakan pekerja asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia,red) agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap," harap Kakanwil.
Artikel Terkait
Remaja sebagai Agen Perubahan Perilaku dalam Mengatasi Stunting
Dishub Kota Pekanbaru Ungkap Belum Ada Rencana Tutup CFD Walau Kasus Covid Mulai Meningkat
Pemko Pekanbaru Batalkan Wacana Kaca Mayang Fasion Street
Kejari Kembali Pindahkan Barang Bukti 60 Unit Motor ke Rupbasan Pekanbaru
Rakor MUI Riau dan Pimpinan MUI Se Provinsi Riau Hasilkan 4 Komitmen Bersama
Member Ikuti Ivent Bergengsi, WOW.cc & BAPOW.cc Lahirkan Atlet Berprestasi
Pj Wako Muflihun Tanam Rumput Perdana di Lapangan Sepak Bola, Pembangunan Sport Center Pekanbaru Dimulai
Kejari Pekanbaru Pindahkan 28 Orang Tahanan Wanita ke Lapas Perempuan
Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Ribuan Perkara Tindak Pidana Umum
Piala Gubernur Riau E-Sport tahun 2022 Usai, Voxa, Hastag Five dan Voxa Konoha Juara di Masing-Masing Divisi