HALUANRIAU.CO, MERANTI - Personel Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti, Rabu (3/8/2022) malam lalu, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pengangguran atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Selatpanjang.
Penangkapan pemuda itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VII/2022/SPKTPolsekTebingtinggi/Res.Kep. Meranti/Polda Riau, pada tanggal 31 Juli 2022.
Adapun korbannya, yakni Becky Sumarna, warga Jalan Dorak Gang Amanah, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Kronologis kejadian, pada Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama istri dan dua orang anaknya tidur diruangan tengah rumahnya.
Lalu hari Minggu (31/7/2022 sekira pukul 05.30 WIB, korban bangun tidur dan pergi ke dapur untuk membuka gorden. Setelah membuka gorden tersebut, korban kaget melihat jendela belakang terbuka, lalu melihat barang bekas yang terletak di jendela belakang itu berpindah tempat.
Selanjutnya, korban melihat ada jejak kaki dilantai dari belakang arah ke kamar depan rumahnya. Lantas, ia pun mengatakan kepada istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling.
Mendapati rumahnya kemalingan, korban bersama istri memeriksa apa saja barang yang telah hilang. Mereka mendapati bahwa barang yang hilang dirumah itu, berupa satu unit handpone merk Vivo Y93 warna ocean blue, satu unit handpone Vivo Y95 warna aurora red, uang tunai sebesar Rp2.300.000,-, satu buah tas pinggang warna biru merk Reebok.
Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahuilah pelaku seorang pemuda berinisial AR alias Ipenk (26 th), warga Jalan Sukaramai, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Setelah dikumpulkan bukti-bukti dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando melaporkan kepada Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, bahwa pelaku berada dirumahnya.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh RW setempat.
Dari penggeledahan ini, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y95 warna aurora red yang disembunyikan pelaku di dalam lemari baju di kamarnya.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku berupa satu unit handphone merk Vivo Y95 warna aurora red, satu buah kotak handphone merk Vivo Y95 warna aurora red, 1 buah kotak handphone merk Vivo Y93 warna ocean blue, satu buah tas merk Gucci warna coklat bertuliskan Fashion & Bags Leather.
Artikel Terkait
Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Ditunda
Sembunyi Dalam Ruangan Rahasia di Loteng Rumah, Kriwil Diringkus Polsek Kunto Darussalam
Aksi Damai Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap PT Adimulia Agrolestari Batal, Ali Jungjung: Tadi Diundur
Giliran Tiga Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group
Didakwa Korupsi Rp7 M, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Arif Palembang
Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan, KPK Banding
Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak, Ormas PETIR Minta Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka
Jelang Helat Pacu Jalur Kuantan Hilir, Polsek Kuantan Hilir Menyisir Kedai Diduga Menjual Miras
Polri Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka
Gunakan KTP dan KK Urus Paspor, WNA Bangladesh Ini Diamankan Petugas Imigrasi