HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Tidak hanya mencuri di rumah korban, pelaku juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 WIB dinihari, di rumah korban, inisial RE (35) yang saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya.
"Pelaku inisial IP (30) masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut," ujarnya.
AKP Amru memaparkan, saat pelaku membuka lemari, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam 'diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?', begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
Baca Juga: Ikbal Sayuti Temu Ramah Bersama Tokoh-Tokoh Masyarakat di Kecamatan Tembilahan
"Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual, red) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp700 ribu," paparnya.
Pelaku lalu pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan ke Polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum'at (29/7/22).
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara," tukasnya.
Artikel Terkait
Dirdik pada JAM Pidsus Kejagung Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Ditunda
Sembunyi Dalam Ruangan Rahasia di Loteng Rumah, Kriwil Diringkus Polsek Kunto Darussalam
Aksi Damai Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap PT Adimulia Agrolestari Batal, Ali Jungjung: Tadi Diundur
Giliran Tiga Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group
Didakwa Korupsi Rp7 M, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Arif Palembang
Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan, KPK Banding
Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak, Ormas PETIR Minta Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka
Jelang Helat Pacu Jalur Kuantan Hilir, Polsek Kuantan Hilir Menyisir Kedai Diduga Menjual Miras
Polri Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka
Gunakan KTP dan KK Urus Paspor, WNA Bangladesh Ini Diamankan Petugas Imigrasi