Merasa Dipaksa, Ratusan Anggota Koperasi Iyo Basamo Tolak Lahan Mereka Dikelola PTPN V

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:06 WIB
Anggota Koperasi Iyo Basamo menolak penyerahan pengelolaan kebun sawit milik mereka ke PTPN V (Istimewa)
Anggota Koperasi Iyo Basamo menolak penyerahan pengelolaan kebun sawit milik mereka ke PTPN V (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Ratusan warga masyarakat Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar yang merupakan anggota Koperasi Iyo Basamo menolak penyerahan pengelolaan kebun sawit milik mereka ke PTPN V, Kamis (4/8) sore. Menurut anggota koperasi yang dikomandoi Hermayalis itu, mereka tidak pernah menyetujui kesepakatan untuk mengalihkan pengelolaan kebun sawit tersebut.

Penolakan itu terjadi setelah mereka tau ada penandatanganan MoU antara Koperasi dengan PTPN V di Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis pagi (4/8). Saat penandatanganan MoU itu Ketua Koperasi Iyo Basamo, Hermayalis tidak hadir.

Penandatanganan itu disaksikan oleh Pj. Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar Yusri, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, Dandim 0313, KPR Letkol Arh Mulyadi dan instansi terkait.

Baca Juga: Fams Law Office Berikan Perlindungan kepada Korban Pemerkosaan

Dalam kegiatan MoU itu Sekda Kampar Yusri mengatakan penyerahan lahan kebun sawit ke PTPN V atas kejadian polemik Koperasi Iyo Basamo yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kita telah melakukan berbagai langkah dan pertemuan dan telah menghasilkan berbagai kesepakatan dan ini merupakan pertemuan ketiga yang merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya bahwa pengelolaan Kebun Sawit dibawah Koperasi Iyo Basamo diserahkan kepada pihak PTPN V, kita berharap dengan MoU ini tidak terjadi lagi rusuh maupun kesalahpahaman di antara kita," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ada penyerahan secara tertulis dari Koperasi Iyo Basamo ke PTPN V untuk menjadi payung hukum dalam pengambilan lahan kebun Koperasi Iyo Basamo tersebut, yang disetujui terutama oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Baca Juga: 5 Metode Menanam Tanaman Hidroponik, Wajib Coba!

Namun pernyataan Sekda Kampar itu dibantah oleh anggota Koperasi Iyo Basamo, menurut Asnida yang mewakili ratusan anggota koperasi tersebut, mengatakan mereka tidak pernah menyetujui untuk menyerahkan pengelolaan kebun sawit Koperasi Iyo Basamo ke PTPN V.

Dikatakan dia, mereka telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan saat mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Kampar melalui Ketua Lembaga Adat Kampar Yusri yang dilakukan di Balai Adat, pada Senin (20/6/2022) lalu. Kemudian kata Asnida penandatanganan MoU itu dilakukan oleh orang yang bukan anggota koperasi.

"Tujuan kami berkumpul, untuk melakukan penolakan keputusan yang telah dibuat di Pendopo (Penandatanganan MoU di Rumah Dinas Bupati Kampar-red) yang ditanda tangani oleh orang yang bukan anggota Koperasi Iyo Basamo," kata Asnida kepada wartawan saat melakukan aksi penolakan di Dusun III Pantai Pulau, Desa Terantang.

"Kami kemarin sudah membuat surat pernyataan bahwa kami tidak setuju dengan keputusan LAK. Tapi ternyata LAK melanjutkan acara itu dengan Ketua Koperasi yang bukan anggota Koperasi Iyo Basamo Desa terantang, yang saya tau dari 1998 ketuanya adalah Hermayalis selain itu saya tidak tau," sambungnya.

Baca Juga: Catat! 10 Barang yang Wajib Dibawa saat Travelling

Mereka sebut Asnida, menyayangkan penandatanganan MoU itu, sebab tanpa dihadiri oleh Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis lahan tersebut diserahkan ke pihak PTPN.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X