HALUANRIAU.CO, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pengembalian sebagian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai. Uang sebesar Rp50 juta tersebut selanjutnya dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Dumai.
Uang puluhan juta rupiah itu diserahkan oleh terdakwa Zulfikar melalui keluarganya, Kamis (4/8). Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Samosir.
"Hari ini kami menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50 juta, yang merupakan sebahagian dari nilai PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, red) oleh Inspektorat Kota Dumai sebesar Rp190.282.330," ujar Herlina Samosir, Kamis malam.
"Yang menyerahkan istrinya (Zulfiy, red) didampingi keluarganya," sambung mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru itu.
Uang tersebut, kata Herlina, selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Dumai.
Dalam kesempatan itu, Herlina menyampaikan bahwa proses hukum yang dihadapi terdakwa Zulfikar, saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa Zulfikar sendiri saat ini mendekam dalam sel tahanan.
"Proses persidangan perkara itu masih dalam tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan ahli," jelas Jaksa wanita yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Rokan Hilir (Rohil) tersebut.
Zulfikar adalah Staf Pengumpul Dana Zakat di Baznas Kota Dumai. Dia disinyalir melakukan penyimpangan sejak tahun 2019 hingga 2020.
Awal mula dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Baznas Kota Dumai melakukan perubahan kepengurusan. Sehingga, ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. Lalu, sekitar bulan desember tahun 2018 terdakwa Zulfikar membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas. Kemudian terdakwa Zulfikar menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Sehingga, sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening terdakwa Zulfikar. Dana zakat sebanyak Rp190 juta lebih itu, digunakan terdakwa Zulfikar untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
Terdakwa Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jelang Pacu Jalur ,Tepian Narosa Bersolek Tunggu Jutaan Penonton
Artikel Terkait
Dinilai Efektif dan Efisien Kelola Keuangan Daerah,Pemko Dumai Terima Sertifikat Maturitas SPIP dari BPKP Riau
Siap Beroperasi Kembali, Wako Paisal Kunjungi Pelabuhan Internasional Dumai
Borong 4 Ton Beras Petani di Dumai, Andi Rahman Bagikan Kepada Warga Miskin
Gerak Cepat, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Dumai Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Duri
Pertamina Gas Tanam 2000 Mangrove di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Seroja Awards Tahun 2021, Kejari Dumai Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Tekan Angka Laka Lantas, Jasa Raharja Serahkan Sarana Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Polres Dumai
Kapal Dumai Line 5 Tujuan Pekanbaru Terbakar saat Mengisi BBM di Pelabuhan Sekupang, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Jasa Raharja Dumai Berikan Jaminan Penumpang Kapal Laut Rute Malaysia
Suprianto, S.H Resmi Jabat Ketua DPRD Dumai: Amanah Harus Dipertanggungjawabkan Dunia Akhirat