Terdakwa Korupsi di Baznas Dumai Kembalikan Kerugian Negara Rp50 Juta

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menerima pengembalian sebagian kerugian negara dari keluarga terdakwa Zulfikar (Dodi/HRC)
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menerima pengembalian sebagian kerugian negara dari keluarga terdakwa Zulfikar (Dodi/HRC)


HALUANRIAU.CO, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pengembalian sebagian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai. Uang sebesar Rp50 juta tersebut selanjutnya dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Dumai.

Uang puluhan juta rupiah itu diserahkan oleh terdakwa Zulfikar melalui keluarganya, Kamis (4/8). Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Samosir.

"Hari ini kami menerima  penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50 juta, yang merupakan sebahagian dari nilai PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, red) oleh Inspektorat Kota Dumai sebesar Rp190.282.330," ujar Herlina Samosir, Kamis malam.

"Yang menyerahkan istrinya (Zulfiy, red) didampingi keluarganya," sambung mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru itu.

Uang tersebut, kata Herlina, selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Dumai.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Salurkan Dana 330 Miliyar untuk Kuansing, Suhardiman Amby: Terima Kasih

Dalam kesempatan itu, Herlina menyampaikan bahwa proses hukum yang dihadapi terdakwa Zulfikar, saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa Zulfikar sendiri saat ini mendekam dalam sel tahanan.

"Proses persidangan perkara itu masih dalam tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan ahli," jelas Jaksa wanita yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

Zulfikar adalah Staf Pengumpul Dana Zakat di Baznas Kota Dumai. Dia disinyalir melakukan penyimpangan sejak tahun 2019 hingga 2020.

Awal mula dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Baznas Kota Dumai melakukan perubahan kepengurusan. Sehingga, ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. Lalu, sekitar bulan desember tahun 2018 terdakwa Zulfikar membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas. Kemudian terdakwa Zulfikar menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Sehingga, sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening terdakwa Zulfikar. Dana zakat sebanyak Rp190 juta lebih itu, digunakan terdakwa Zulfikar untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.

Terdakwa Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jelang Pacu Jalur ,Tepian Narosa Bersolek Tunggu Jutaan Penonton

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X