Gandeng Kesbangpol, Kejari Rohil Sosialisasi PAKEM di Kecamatan Pekaitan

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi PAKEM di Kecamatan Pekaitan (Dodi/HRC)
Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi PAKEM di Kecamatan Pekaitan (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengunjungi Kecamatan Pekaitan. Di sana, Korps Adhyaksa tersebut melakukan sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Rohil Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra dengan menyertakan pihak dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten setempat. Sosialisasi itu dilaksanakan di Kantor Camat Pekaitan, Kamis (4/8).

Dikatakan Kasi Intel, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan pada Kamis (28/7) kemarin. Salah satu hasilnya, yaitu adanya  tindakan preventif dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Negeri Seribu Kubah tersebut.

"Dalam kegiatan ini, kita menggandeng Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir melakukan penerangan hukum dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum ke masyarakat Kecamatan Pekaitan," sebut Yogi.

Dikatakan Yogi, sosialisasi tersebut dibuka oleh Camat Pekaitan, Mawardi, dan diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari perwakilan unsur masyarakat di kecamatan tersebut.

Baca Juga: Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Ribuan Perkara Tindak Pidana Umum

Sebagai narasumber, kata Yogi, dirinya menyampaikan bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Hal itu sebut dia, berdasarkan Undang-undang (UU) Kejaksaan di bidang Intelijen dalam hal ketertiban dan ketentraman umum.

Atas hal itu, maka dibentuklah Tim Koordinasi Pakem berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Jaksa Agung Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Juga berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Tingkat Pusat.

"Sosialisasi Pengawasan PAKEM dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dengan begitu situasi dan kondisi di Kecamatan Pekaitan tetap aman, nyaman serta damai," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Dari kegiatan tersebut, diketahui bahwa hingga saat ini belum ada ditemukan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang berpotensi dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kendati begitu, Yogi tetap mengingatkan agar masyarakat untuk tetap waspada.

"Apabila ada pihak yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat maka segera laporkan ke Sekretariat Pakem yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," tegasnya.

Menurut Yogi, kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita bersyukur, kegiatan yang dilaksanakan ini disambut baik dan diapresiasi oleh masyarakat Kecamatan Pekaitan," pungkas Yogi Hendra.

Baca Juga: Atasi Hama Tumbuhan di Kelurahan Air Molek 1 Mahasiswa KKN UNRI Demonstrasikan Pestisida Nabati ke Ibu PKK

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X