HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan sarat kepentingan. Atas pelantikan pihak Ahmad Jaiz Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru tidak terima sebab pelantikan itu telah mengabaikan putusan PTUN.
Menanggapi hal itu, Rusdinur SH.MH, pemerhati hukum dan advokat meminta Pj Bupati Kampar Kamsol untuk mencopot jabatan Yusri dari jabatannya sebagai Sekda dan Khairuman sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Sebab dia menilai Sekda selaku pegawai penyelenggara pemerintahan daerah dan pembantu tugas - tugas bupati justru mengabaikan putusan pengadilan dalam hal ini putusan PTUN Pekanbaru yang memutuskan agar pelantikan Kades Baru Kecamatan ditunda.
"Hingga saat ini proses hukum masih berjalan karena masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sekda harus diganti dan dicopot karena memang sudah cukup lama. Tapi dia tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan," kata Rusdinur kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/8).
Selain Sekda Kampar Rusdinur juga menilai Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman juga ikut bertanggungjawab atas terselenggaranya pelantikan Kepala Desa Baru.
"Saya anggap tidak ada taat hukum Pemerintah Daerah Kampar ini. Jadi harusnya Khairuman sebagai Kabag hukum juga harus diganti," ujar Rusdinur.
Baca Juga: Wabup Husni Merza Lantik Tamrin Sebagai Pejabat Penghulu Kampung Adat Lubuk Jering
Ia mengaku kecewa dengan beberapa pernyataan Khairuman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pelantikan Kades Baru. Menyoal pelantikan Haris, Rusdinur juga menilai bahwa pelantikan itu banyak ditumpangi kepentingan pihak lain.
"Artinya kepentingan pihak lain itu mengabaikan hukum di Indonesia, hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan. Putusan pengadilan itu wajib diikuti," kata Rusdinur.
Ia menuturkan, semua perbuatan yang dilakukan oleh Pemkab Kampar itu adalah perbuatan yang melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad).
Secara tegas Rusdinur mengatakan bahwa pernyataan Kabag Hukum Sekda Kampar itu adalah pernyataan bodoh.
"Pernyataan sikap Khairuman itu adalah pernyataan sikap orang bodoh, Kabag Hukum itu mengorbankan kepentingan banyak orang terutama kepentingan Bupati. Dalam hal ini dia yang harus memberi saran ke Bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum, Ini lho ada peraturan pemerintah dan peraturan daerah dan putusannya kan belum inkrah," terang Rusdinur.
Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. "Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik," kata Rusdinur.
Rusdinur juga mengatakan, dengan adanya pelantikan Kades Baru yang masih dalam proses hukum, pemda kampar telah melakukan pembodohan kepada masyarakat dan tidak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2012 di desa yang sama (Desa Baru-red), kasusnya juga mengenai kepemimpinan Desa Baru. Namun keputusan yang diambil Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. Saat persoalan itu sebut Rusdinur pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga dijabat oleh Khairuman.
"Kalau dia memang komitmen, komitmen pemda dengan putusan pengadilan, dulu M Haris pernah kalah oleh pengadilan dan Bupati Kampar kalah tahun 2012 dimana ada gugatan Anasrun dimana masa jabatan Kades Baru diambil paksa oleh M Haris. Kemudian dikuatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Kabag Khairuman. Jadi pernyataan Khairuman bolak balik, bertolak belakang," ungkapnya.
Artikel Terkait
Binda Riau Gelar Vaksin di Lapas Bangkinang, 836 Warga Binaan Ikuti Vaksinasi
Aksi Damai, AMAK Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan di Desa Terantang
Peduli! Meski Diguyur Hujan, Lapas Bangkinang Tetap Salurkan Paket Sembako
Ikuti Rapat Persiapan HUT RI ke-77, Kalapas Bangkinang Paparkan Persiapan Penerimaan Remisi Warga Binaan
Mulai Dikerjakan, Pembangunan Finishing Gedung PN Bangkinang Telan Biaya Sebesar Rp 4,2 Miliar
Lapas Bangkinang Terima 12 Orang Tahanan Baru
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bentrok Berdarah di Desa Terantang
Pihak Ahmad Jais Akan Gugat Mendagri, Menkum HAM, Gubri dan Bupati Imbas Pelantikan M Haris CH Jadi Kades Baru
Surat Berlapis! Alasan M Haris Ch Dilantik Sebagai Kepala Desa Baru
Sukses Budidaya Ikan, Lapas Bangkinang Wacanakan untuk Mengolah Hasil Perikanan