Rumah Restorative Justice 'Jembatan Asa' Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Diresmikan, Ini Maknanya

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Kajati Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah Restorative Justice 'Jembatan Asa' Kejari Inhil (Dodi/HRC)
Kajati Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah Restorative Justice 'Jembatan Asa' Kejari Inhil (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah diresmikan. Dengan nama 'jembatan asa', Rumah RJ tersebut diharapkan dapat menyelesaikan dua permasalahan ke dalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan di tengah-tengah masyarakat.

Rumah RJ 'jembatan asa' tersebut berada di Desa Pulau Palas, Kec. Tembilahan Hulu, Inhil. Peresmian Rumah RJ dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, Rabu (3/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Inhil. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Asisten Pembinaan, Robinson Sitorus, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Martinus Hasibuan, dan Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, serta undangan lainnya.

"Pak Kajati, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah RJ tersebut. Dengan adanya Rumah RJ itu, dapat membantu masyarakat Indragiri Hilir dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu siang.

Baca Juga: Giliran SMK Negeri 1 dan Pesantren Madani Nusantara Bengkalis Disambangi Tim Penkum Kejati Riau

Saat kegiatan tersebut, kata Bambang, Kajati Riau menyempatkan diri menyaksikan proses perdamaian antara tersangka David Tra dan korbannya bernama Sief. Tersangka David diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban tersebut.

Selanjutnya, dilaksanakan proses penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, Kajari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra menjelaskan makna yang terkandung di dalam nama 'jembatan asa' pada Rumah RJ tersebut. Kata 'Jembatan' kata Haza, menggambarkan karakteristik wilayah Kabupaten Inhil yang terdapat banyak parit, dimana hanya dapat dihubungkan dengan sebuah jembatan.

"Sehingga filosofi jembatan sendiri yakni menghubungkan dua rintangan dalam suatu tujuan," kata Haza saat dihubungi terpisah.

Sedangkan 'Asa', sebut dia adalah suatu harapan atau bentuk dasar dari sebuah kepercayaan yang diinginkan.

"Jika dimaknai secara utuh, 'jembatan asa' adalah cita-cita mulia dari Korps;Adhyaksa dalam menghubungkan atau menyelesaikan dua permasalahan ke dalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan di tengah-tengah masyarakat melalui program Restorative Justice," jelas Haza.

Dalam kesempatan itu, Haza menyatakan kegiatan peresmian Rumah RJ berjalan dengan aman dan lancar. "Seluruh rangkaian kegiatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Kasi Intel.

Baca Juga: Dua Anak di Bengkalis Jalani Rehabilitasi Narkotika di Batam, Ini Alasannya

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lapas Kelas IIA Tembilahan Mutasi 9 Napi ke Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:19 WIB

Seorang Pemuda di Sungai Salak Ditemukan Gantung Diri

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:54 WIB
X