HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah diresmikan. Dengan nama 'jembatan asa', Rumah RJ tersebut diharapkan dapat menyelesaikan dua permasalahan ke dalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan di tengah-tengah masyarakat.
Rumah RJ 'jembatan asa' tersebut berada di Desa Pulau Palas, Kec. Tembilahan Hulu, Inhil. Peresmian Rumah RJ dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, Rabu (3/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Inhil. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Asisten Pembinaan, Robinson Sitorus, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Martinus Hasibuan, dan Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, serta undangan lainnya.
"Pak Kajati, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah RJ tersebut. Dengan adanya Rumah RJ itu, dapat membantu masyarakat Indragiri Hilir dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu siang.
Baca Juga: Giliran SMK Negeri 1 dan Pesantren Madani Nusantara Bengkalis Disambangi Tim Penkum Kejati Riau
Saat kegiatan tersebut, kata Bambang, Kajati Riau menyempatkan diri menyaksikan proses perdamaian antara tersangka David Tra dan korbannya bernama Sief. Tersangka David diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban tersebut.
Selanjutnya, dilaksanakan proses penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara itu, Kajari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra menjelaskan makna yang terkandung di dalam nama 'jembatan asa' pada Rumah RJ tersebut. Kata 'Jembatan' kata Haza, menggambarkan karakteristik wilayah Kabupaten Inhil yang terdapat banyak parit, dimana hanya dapat dihubungkan dengan sebuah jembatan.
"Sehingga filosofi jembatan sendiri yakni menghubungkan dua rintangan dalam suatu tujuan," kata Haza saat dihubungi terpisah.
Sedangkan 'Asa', sebut dia adalah suatu harapan atau bentuk dasar dari sebuah kepercayaan yang diinginkan.
"Jika dimaknai secara utuh, 'jembatan asa' adalah cita-cita mulia dari Korps;Adhyaksa dalam menghubungkan atau menyelesaikan dua permasalahan ke dalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan di tengah-tengah masyarakat melalui program Restorative Justice," jelas Haza.
Dalam kesempatan itu, Haza menyatakan kegiatan peresmian Rumah RJ berjalan dengan aman dan lancar. "Seluruh rangkaian kegiatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Kasi Intel.
Baca Juga: Dua Anak di Bengkalis Jalani Rehabilitasi Narkotika di Batam, Ini Alasannya
Artikel Terkait
Delapan Perusahaan Surya Dumai Grup Diduga Langgar Hukum Tanam Sawit di Kawasan Hutan
Di Hari Bhayangkara ke -76, YVB Berbagi Sarapan Pagi Gratis Kepada Masyarakat
Insan Adhyaksa di Riau Berduka, Kasi Pidum Kejari Inhil Budi Darmawan Meninggal Dunia
Rayakan HUT Bhayangkara k-76, Polres Inhu Gelar Turnamen Volly Ball
Di Momen HBA Ke-62, Kejari Indragiri Hilir Taja Berbagai Kegiatan
Pemkab Inhil Anggarkan Rp2,5 Miliar Perbaikan Jalan Hancur di Kecamatan Gaung
Kejari Inhil Meriahkan Car free day di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62
Kepala Kesbangpol Riau Kunjungi Tembilahan, Sosialisasi Hingga Silahturahmi
Kopi Paman Telah Tersedia di Inhil, Kopi terbaik Harga Merakyat
Terang Bulan Tembilahan, Tempat Nongkrong Dengan Berbagai Jenis 'Spesifikasi'