Giliran SMK Negeri 1 dan Pesantren Madani Nusantara Bengkalis Disambangi Tim Penkum Kejati Riau

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 13:47 WIB
Penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Bengkalis (Istimewa)
Penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Bengkalis (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, Tim Penkum menyambangi di SMK Negeri 1 dan Pesantren Madani Nusantara Bengkalis.

Seperti sebelumnya, di Negeri Sri Junjungan tersebut, Korps Adhyaksa itu menyampaikan materi soal kekerasan seksual terhadap anak.

Kegiatan pertama, Tim Penkum mengunjungi SMK Negeri 1 Bengkalis. Ada sebanyak 75 orang pelajar yang dengan seksama mendengarkan materi yang disampaikan para narasumber dari Kejati Riau.

"Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Baca Juga: Dua Anak di Bengkalis Jalani Rehabilitasi Narkotika di Batam, Ini Alasannya

Di sekolah pertama, kegiatan tersebut dipimpin Agus Taufikurrahman yang merupakan Koordinator bidang Intelijen pada Kejati Riau. Saat itu, dia didampingi sejumlah Jaksa dan pegawai Kejati Riau.

Sementara itu, di Pesantren Madani Nusantara Bengkalis, kegiatan JMS diikuti sebanyak 70 orang santri/wati. Kegiatan tersebut dipimpin Taufikul Amri yang merupakan Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejati Riau.

Dalam pemaparannya di dua sekolah tersebut, para narasumber menyampaikan pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik untuk bersama menjaga dan mengawasi anak-anak dalam hal kekerasan seksual, baik yang datang dari lingkungan keluarga maupun lingkungan luar di lingkungan tempat tinggal.

"Karena tindakan ini dapat menimbulkan tindak pidana pada anak dan menjadi beban trauma psikis tehadap korban," jelas Bambang.

Baca Juga: Pengambilan SK CPNS Kuansing Harus Penuhi Syarat Wawasan Kebangsaan, Dedy Sambudi: ASN Adalah Pembela Negara

Lanjut dia, para pelajar pada saat ini masih dianggap anak dikarenakan usia masih di bawah 18 tahun. Terhadap mereka, negara memberikan perlindungan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Program JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum," imbuh Bambang.

Diketahui, sehari sebelumnya Tim Penkum melaksanakan penyuluhan hukum di SMAN 1 dan SMA N 2 Bengkalis.

"Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan JMS dalam dua hari ini berjalan dengan lancar, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Bambang Heripurwanto.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Artikel Terkait

Terkini

Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-510 Bengkalis

Senin, 1 Agustus 2022 | 15:59 WIB
X