HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang anak di Bengkalis diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, kedua orang Anak tersebut harus menjalani proses rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun tersangka anak dimaksud masing-masing berinisial MA (17) dan K (16). Penanganan kedua anak tersebut sebelumnya dilakukan Polres Bengkalis. Keduanya diamankan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, kedua Anak tersebut berkumpul bersama seorang rekannya berinisial MN di pondok kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Saat itu mereka berencana untuk mencari kayu damar.
Saat berkumpul itulah, saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 paket sabu-sabu lengkap dengan alat penghisapnya. Selanjutnya, ketiga orang itu mengkonsumsi barang haram itu secara bersama-sama.
Beberapa menit setelah itu, datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis dan melakukan penangkapan. Dari tangan ketiga orang tersebut, polisi mengamankan alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai.
Singkat cerita, berkas perkara dua orang anak tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Bahwa perkara anak MA dan K disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (3/8).
"Terhadap berkas perkara anak MA dan K telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor: B 1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022," sambung Bambang.
Jaksa, kata Bambang, kemudian menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kepolisian. Melihat fakta yang ada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman kemudian menyampaikan rekomendasi Tim Assesment Terpadu (TAT) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.
Adapun hasil asesmen itu dinyatakan bahwa kedua anak tersebut diduga sebagai penyalahguna narkotika zat methamfetamina kategori sedang. Juga diketahui bahwa tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
"Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Batam," lanjut Bambang.
Merujuk hasil rekomendasi itu, kedua anak tersebut dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam. Keduanya oleh Jaksa dan dibantu oleh petugas dari Sat Narkotika Polres Bengkalis, Sabtu (30/7) kemarin.
"Penyerahan anak MA dan K ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut berjalan aman dan lancar, serta mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkas Bambang.
Sebagai informasi, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Pedoman Nomor: 18 Tahun 2021. Surat pedoman tersebut mengatur tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Artikel Terkait
Pemkab Bengkalis Teken Mou, Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pendidikan Negeri Junjungan
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lancang Kuning 2022, Bustami: Patuhi Aturan Berkendara
Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Kembali Dibuka Setelah 2 Tahun Tutup
Wujudkan Pengelolaan Desa yang Transparan, Aparatur Desa di Bengkalis Ikuti Bimtek Pemanfaatan Aplikasi
Bapenda Bengkalis Gelar Sosialisasi Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Demi Genjot PAD
Ini Tips Berboncengan dengan Posisi Menyamping
Penuntutan Perkara Penganiayaan Tetangga Dihentikan, Ini Peran Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kunjungan Kerja ke Bengkalis, Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice
Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-510 Bengkalis
Di Bengkalis, Tim Penkum Kejati Riau Sampaikan Materi Perlindungan terhadap Anak