HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 bersama Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Rapat koordinasi itu, untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Wakil Bupati Siak Husni Merza yang hadir pada rakor tersebut mengatakan rakor ini sangat penting bagaimana upaya Pemda dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan imigran.
"Pagi ini saya hadir mengikuti rakortas dan sosialisai Undang-undang no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diikuti Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Undang-undang ini tentunya sangat membantu para pekerja migran Indonesia khususnya pekerja migran asal Kabupaten Siak dimana adanya perlindungan hukum, penempata pekerja dan jaminan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja migran"ucap Wakil Bupati Siak Husni Merza di temui usai mengikuti rakortas dan Sosialisasi UU no. 18 Tahun 2017 di Balai Serindit Aula Gubernuran, jalan Dipenogoro, Pekanbaru, Riau, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Kreativitas! Ini Deretan Tips Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini
Ia menambahkan, sebagai daerah yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, tentu masyarakat kabupaten Siak juga ada yang bekerja di sana, maka rakor ini sangat penting untuk di ikuti.
“Kami mengucapkan terimakasi, kepada BP2MI dan kepada Pimprov Riau, kegaitan ini sangat bermanfaat, terutama bagaimana kita kedepan menjamin hak-hak migran terpenuhi," sambungnya.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI mewakili Kepala BP2MI Lasro Simbolon mengatakan Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 menjanjikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia
"Undang-undang baru ini menjanjikan kehadiran negara atas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, penetapan kerja dan kembali, serta kepedulian tentang ekonomi dan sosial keluarga pekerja," ungkapnya.
Baca Juga: Harus Tahu! Berikut Tips Menjadi Perantau Sukses
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi kegiatan Rakortas dan Sosialisasi UU no. 18 Tahun 2017 di Pekanbaru Provinsi Riau.
"Kami atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi kegiatan rakortas dan sosialisai yang dilaksanakan oleh BP2MI untuk pekerja migran Indonesia, khususnya migran di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia," ucapnya
Dalam agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Riau, beberapa pemerintah kabupaten/kota, serta perguruan tinggi di Provinsi Riau.
Selain itu, turut digelar pelantikan Satgas Pelindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI di Provinsi Riau, serta pemberian penghargaan pencegahan penempatan ilegal PMI kepada beberapa stakeholder. (rls)
Artikel Terkait
Pawai Ta'aruf Siak di MTQ Riau di Rohil, Tampilkan Meghrib Mengaji dan Tema Kesultanan Siak
Hendak Ke Pekanbaru, Mobil Dinas Kominfo Siak Terguling di Ruas Jalan PT.Sir Rumbai
Tingkatkan Literasi Baca Tulis dan Numerasi, 300 Guru TK di Siak Ikuti Workshop
Wabup Husni Serahkan 28 Sertifikat Badan Hukum Usaha Kampung
Peringati HDKD Ke-77, Rutan Siak dan Imigrasi Gelar Aksi Sosial dan Donor Darah
Bujang Kampung di Temusai, Bupati Siak Kunjungi Kilang Padi UD Siak Subur Sejahtera Terbesar di Kabupaten Siak
Pemulihan UMKM Pasca Covid-19, Bupati Alfedri : Peruntukan Dana Kampung Lebih Kepada Pemberdayaan
Bujang Kampung di Temusai, Bupati Siak Kunjungi Kilang Padi UD Siak Subur Sejahtera Terbesar di Kabupaten Siak
BAZNAS Kabupaten Siak Kembali Menggelar Pendistribusian Zakat Konsumtif
Bupati Alfedri Bahas Isu Penting Masa Alih Kelola Blok CPP Kepada PT. BSP