HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Tidak terima Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Pihak Ahmad Jais akan Gugat Mendagri, Menkum HAM, Gubri dan Bupati karena Dinilai Langgar Putusan Pengadilan.
M Haris dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar pada Jum'at (29/7) kemarin di aula kantor Bupati Kampar. Namun pelantikan itu tampaknya akan berbuntut panjang.
Pihak Ahmad Jais belum mau menghentikan persoalan sengketa pemilihan kepala desa serentak bergelombang yang dilaksanakan pada 24 November 2021 yang lalu.
Rusdinur, SH, selaku mewakili pihak keluarga Calon Kepala Desa Ahmad Jais kepada sejumlah wartawan, Sabtu (30/7/2022) menegaskan, pelantikan M. Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Baik ditingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan M Haris CH selaku tergugat adalah pihak yang kalah.
Rusdinur yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menegaskan bahwa diantaranya ia akan menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Kampar.
Gugatan yang akan ia ajukan itu karena Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Riau maupun Pj Bupati Kampar diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan pihaknya sekaligus akan meminta ganti rugi. Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme.
Gugatan ini kata Rusdinur cukup beralasan karena Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat pelantikan tidak taat dengan keputusan hukum dimana persoalan sengketa pemilihan kepala desa serentak bergelombang untuk Desa Baru belum inkrah.
Dimana dalam putusan PTUN yang diperkuat oleh PTTUN itu mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan sk untuk Kepala Desa Baru. "Pada intinya semua warga negara harus taat taat hukum," tegas Rusdinur.
Baca Juga: Cipta Kamtibmas Tak Cukup Kepolisian Saja, HIMAROHU Riau Paparkan Pentingnya Kepedulian Masyarakat
Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat. "Surat itu bahwasanya Gubernur Riau diminta Kemendagri. Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum. Harusnya Kemendagri buat telaah.
Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu.
Ia juga telah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya Gubri hanya bersifat menyarankan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya. Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan surat dari PTUN maupun PTTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah gubernur.
Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar
Kamsol selaku Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio. "Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.
"Pemkab tidak mentaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Pemkab Kampar Segel 9 Perusahaan Nakal, Operasional Perusahaan Terancam Dihentikan
Hari Dharma Karya Dihika Ke-77 Tahun, Lapas Bangkinang Taja Berbagai Perlombaan
Dukung Kebijakan Vaksin Booster, BINDA Riau Gelar Vaksinasi Covid-19 di Lapas Bangkinang
Binda Riau Gelar Vaksin di Lapas Bangkinang, 836 Warga Binaan Ikuti Vaksinasi
Aksi Damai, AMAK Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan di Desa Terantang
Peduli! Meski Diguyur Hujan, Lapas Bangkinang Tetap Salurkan Paket Sembako
Ikuti Rapat Persiapan HUT RI ke-77, Kalapas Bangkinang Paparkan Persiapan Penerimaan Remisi Warga Binaan
Mulai Dikerjakan, Pembangunan Finishing Gedung PN Bangkinang Telan Biaya Sebesar Rp 4,2 Miliar
Lapas Bangkinang Terima 12 Orang Tahanan Baru
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bentrok Berdarah di Desa Terantang