Lapas Bangkinang Terima 12 Orang Tahanan Baru

- Kamis, 28 Juli 2022 | 17:47 WIB
 (Amri/HRC)
(Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPARLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau menerima 12 orang tahanan baru titipan dari Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (28/7). Pihak lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan sekaligus para tahanan ini dilakukan penjemuran sebagaimana anjuran Protokol Kesehatan Covid-19.

Selain itu, pihak lapas juga melakukan penggeledahan badan secara detail untuk mengantisipasi barang-barang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas. Proses serah terima dapat dilaksanakan setelah adanya verifikasi keabsahan dokumen oleh Petugas Registrasi.

Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno menyampaikan bahwa jajarannya akan selalu berupaya memberikan layanan yang profesional, humanis dan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Serah terima tahanan ini berjalan dengan menerapkan prinsip humanis. Bahkan tahanan baru diberikan multivitamin dan beberapa petuah penting oleh Petugas Lapas Bangkinang.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan, Puluhan Saksi Telah Diperiksa

“Lapas tidak seseram yang kita bayangkan, lapas ini merupakan tempat berlangsungnya pembinaan serta sebagai miniatur kehidupan masyarakat guna membentuk masyarakat yang barangkali kurang beruntung karna harus berlawanan dengan hukum menjadi masyarakat yang lebih bermartabat,” kata Sutarno.

“Tentunya untuk memperoleh martabat itu, kami harus lebih dahulu mengedepankan prinsip HAM dengan cara memanusiakan manusia didalam Lapas, agar narapidana ini dapat tersentuh hatinya dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani pembinaan disini,” tuturnya.

Tahanan baru yang nantinya akan menjadi warga binaan juga diberikan wejangan penting terkait Hak dan Kewajibannya selama menjalani pembinaan di Lapas Bangkinang.

“Dalam serah terima tahanan ini, kami juga menjelaskan perihal hak, kewajiban dan tata tertib selama menjalani proses pembinaan di Lapas. Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.

Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Rakorsus Untuk Serius Tangani Karhutla

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X