Penuntutan Perkara Penganiayaan Tetangga Dihentikan, Ini Peran Kejaksaan Negeri Bengkalis

- Senin, 25 Juli 2022 | 18:07 WIB
Kasi Pidum Zikrullah menyaksikan penyerahan SKP2 (Dodi/HRC)
Kasi Pidum Zikrullah menyaksikan penyerahan SKP2 (Dodi/HRC)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Betty Ernawati Br Bakara itu tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghentikan penuntutan perkara yang menjeratnya. Dia sebelumnya menyandang status tersangka karena telah menganiaya Nurmawati Simamora yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Penghentian penuntutan perkara yang dilakukan Jaksa itu melalui mekanisme Restorative Justice, Senin (25/7).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Isnan Ferdian, membenarkan hal tersebut.

"Iya. Sudah dihentikan proses penuntutan perkaranya melalui mekanisme RJ (Restorative Justice,red)," ujar Isnan didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah.

Dikatakan Isnan, pengusutan perkara ini sebelumnya dilakukan penyidik kepolisian. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Dengan begitu, kewenangan selanjutnya berada di tangan Jaksa.

Baca Juga: Sekretaris dan Panwaslu Bengkalis Segera Disidangkan

Kajari Bengkalis, kata Isnan, mencoba menginisiasi adanya perdamaian antar tersangka dan korban, serta menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan.

Akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian pada 12 Juli 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya, Kajari bersama dengan tim JPU mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Usulan terima. Tadi, JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum,red) Kejaksaan Agung RI atas nama Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan yang kita diajukan dalam perkara penganiayaan atas nama tersangka Betty Boru Bakara yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHP," sebut Isnan.

Dikatakan Isnan, penegakan hukum yang humanis ini membuahkan hasil positif. Betty Bakara akhirnya terbebas dari ancaman pidana setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Mak Betty.

"SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas Isnan Ferdian.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Mak Betty ini bermula dari saling ejek di media sosial. Hal itu kemudian berlanjut ke dunia nyata dimana Mak Betty Boru Bakara melakukan penganiayaan terhadap Nurmawaty Boru Simamora. Keduanya merupakan warga Dusun Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, yang hidup bertetangga.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, TNI di Rohul Bantu Tanam Padi Sawah

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X