'Abaikan' Aturan, Perusahaan Tidak Miliki Izin Tutupi Segel Pemkab Kampar dengan Spanduk Awas Api

- Kamis, 21 Juli 2022 | 15:42 WIB
Segel Pemkab Kampar terpasang di pokok sawit, ditutupi spanduk himbauan (Amri/HRC)
Segel Pemkab Kampar terpasang di pokok sawit, ditutupi spanduk himbauan (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tengah gencar melakukan penertiban perusahaan yang tidak meliki izin lengkap. Belum lama ini ada 6 perusahan kebun kelapa sawit yang disegel.

Adapun perusahaan yang disegel yaitu, PT. Johan Sentosa di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Seberang, PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

Kemudian, PT. Mandau Alam Sejahtera, Kecamatan Tapung Hulu, PT. Mandau Alam Lestari di Kecamatan Tapung Hulu, PT. Lindai Jaya lestari di Kecamatan Tapung Hulu, PT. Kamparindo di Kecamatan Tapung Hulu.

Penyegelan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo Kampar, BPN Kampar, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah setempat.

Baca Juga: Wanita Sri Lanka 'Jual Diri' Demi Hidup di Kebankrutan Negara

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin," ujar Kepala DPM-PTSP Kampar, Hambali saat menyegel 4 perusahaan di Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (20/7) kemarin.

Dalam kunjungan itu Hambali bersama tim juga menemukan perusahaan yang telah disegel sebulumnya menutup label segel yang diberikan pemkab kampar dengan cara menutupi dengan baner dari pihak perusahaan.

Pihak perusahaan seolah mengolok-olok dan mengabaikan peringatan yang diberikan oleh pemkab kampar, dengan menututupi tanda segel dengan 4 spanduk yang bertuliskan "Awas Api", "Dilarang Membakar" dan "Api Kecil Bersahabat, Api Besar Musuh" serta "Index Bahaya Kebakaran Fire Denger Index".

Melihat hal itu, Hambali mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyegelan terhadap perusahan yang tidak memiliki izin lengkap yang beroperasi diwilayah Kampar. Dia juga menegaskan bagi perusahaan yang merusak atau mengabaikan segel yang telah diberikan akan ditindak tegas.

"Kami akan terus menyegel perusahaan  yang tidak memiliki izin lengkap, dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi  kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya," pungkas Hambali.

Baca Juga: Wanita Sri Lanka 'Jual Diri' Demi Hidup di Kebankrutan Negara

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X