HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah, beserta anggota melakukan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Senin (18/07/2022) pukul 14.00 WIB, di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Penindakan ini dilakukan berawal dengan adanya informasi dari berita media online, tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Kuantan, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi yang melakukan Operasi/Aktivitas.
Dalam kegiatan Penertiban PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah, beserta 8 orang personil dari Polsek
Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan "Saat perjalanan menuju lokasi aktivitas PETI personil Polsek Kuantan Mudik melewati jalan setapak dan persawahan, dan dari kejauhan personil melihat 6 (enam) rakit yang sedang beraktifitas".
Baca Juga: Gantikan AKBP Gunar Rahadiyanto, AKBP Ronal Sumaja Resmi Jabat Kapolres Siak
"Personil mengejar kerakit tersebut, sesampainya dilokasi karena arealnya terbuka sehingga pekerja melihat kedatangan petugas kemudian 3 (tiga) rakit yang sedang bekerja ditengah sungai tersebut melarikan diri dengan menggunakan mesin pendorong dan terhadap 3 (tiga) rakit PETI jenis keong 6 dengan mesin robin berhasil dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar. Sedangkan para pekerja di rakit tersebut melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai," terang kapolsek".
"Dari kegiatan penertiban tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) unit mesin jenis robin dan 2 (dua) buah dulang," terang Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Artikel Terkait
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Segera Disidangkan
Ratusan Mahasiswa Tidak Mendapat Ijazah, Universitas Batam Diduga Korupsi
Penyidikan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang Terus Dirampungkan
Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejari Kampar Telaah Laporan Dugaan Korupsi Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang
Diduga Mengantuk Berakibat Tabrak Truk Pengangkut Semen, Pengendara Mobil di Bukittinggi Tewas
Tiga Emak-Emak Pekanbaru Penyelundup 9,5 kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap
4 Tahun Perkosa Anaknya, Seorang Bapak Ditangkap Tanpa Perlawanan
Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Melanggar PP 18/2007, Ini Perkembangan Perkaranya