Pengadilan Negeri Bangkinag Selesaikan 72,48 Persen Perkara, Diversi Perkara Anak Belum Berhasil

- Jumat, 8 Juli 2022 | 19:09 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, I Gede Dewa Dharma Asmara, didampingi Wakil Dedi Kuswara sebelah kiri dan Humas Ersin sebelah kanan (Amri/HRC)
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, I Gede Dewa Dharma Asmara, didampingi Wakil Dedi Kuswara sebelah kiri dan Humas Ersin sebelah kanan (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, I Gede Dewa Dharma Asmara menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan perkara dengan rasio persentasi sebesar 72,48 persen pada Semester I Tahun 2022 ini. Perkara narkotika paling mendominasi, sebanyak 161 perkara.

Hal itu dikatakan Dewa, saat menggelar kegiatan press release kinerja semester I Tahun 2022 dan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), PTSP Online serta Public Campaign Pembangunan Zona Integeritas Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.

"Untuk perkara, kami telah menyelesaikan dengan rasio penyelesain itu 72,48 persen itu diatas rata - rata untuk penyelesain di bulan Juli 2022. Narkotika masih  menduduki rengking tertinggi," ujar Dewa kepada wartawan di PN Bangkinang, Jumat (8/7).

Dia merincikan jenis perkara pidana yang ditangani pihaknya yaitu, perkara narkotika sebanyak 161, perkara pencurian 138, perkara perlindungan anak 27, perkara pelanggaran ketertiban umum 24, penganiayaan 14 dan kejahatan perjudian 11. Selanjutnya perkara penggelapan 9, perkara penipuan 8, perkara penebangan kayu 6, pemalsuan surat 5 dan lain - lainnya 31 perkara.

Kemudian perkara perdata yaitu, perkara perbuatan melawan hukum 15, wanprestasi 15, penitipan ganti kerugian 11, perkara percerain 11, wali dan ijin jual 7, dan lain lainnya 12 perkara. Dalam perkara perdata ini ada 14 perkara yang melakukan upaya mediasi, tapi yang berhasil yang dilakukan mediasi hanya 2 perkara.

Baca Juga: Mantan PM Shinzo Abe Meninggal Dunia

Sepanjang tahun 2022 ini perkara yang telah diputus di PN Bangkinang sebanyak 340. Yang melakukan upaya hukum sebanyak 44 perkara, 296 tidak melakukan upaya hukum.

Dewa mengaku pihaknya belum berhasil melakukan diversi terhadap perkara anak. Dari 9 perkara, namun belum ada satupun yang berhasil diselesaikan diluar persidangan.

"Yang menjadi perhatian kami disini untuk perkara anak, kami belum ada satupun perkara yang masuk itu diversi. Padahal tujuan untuk penyelesain perkara anak itu untuk hukuman adalah upaya terakhir yang diutamakan adalah penyelesain secara musyawarah, itulah yang belum berhasil kami capai sampai saat ini," kata Dewa.

"Insyaallah waktu yang tersisa, mudah-mudahan nanti, ada perkara anak yang masuk bisa kami diversikan," lanjut dia.

Dia mengatakan kendala dalam diversi itu adalah kebanyakan pasal yang didakwakan tidak memenuhi syarat untuk diversi.

"Mudah-mudahan nanti pihak kejaksaan sendiri bisa mendakwakan itu dengan salah satu dakwaan yang bisa diversi. Karena syaratnya itu dibawah 7 tahun baru bisa dilakukan diversi atau bukan pengulangan," katanya.

"Jadi, mudah-mudahan kedepan dari pihak kejaksaan bisa mengajukan dakwaannya berbentuk alternatip maupun komulatip tapi di dakwakan dibawah minimal 7 tahun, jadi itu kendalanya, karena tak memenuhi syarat saja," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Kecamatan Tualang dan Koto Gasib Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Kurban dari PT IKPP

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X