HALUANRIAU.CO, SIAK - Sebanyak 10 orang masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sungai Linau SK.4281 /MENLHK-PSKL/ PKPS/ PSL.0/ 7/ 2020 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Sungai Linau seluas 5.897 hektare dan 4 orang Akademisi Kehutanan Universitas Riau melakukan inventarisasi pohon sekaligus penandaan batas Hutan Desa Sungai Linau sebelah Barat.
Dalam Riset ini Tim melakukan pendataan semai, pancang, tiang, dan pohon, serta HHBK dan jejak satwa pada 6 plot jalur ukuran 20 m x 500 m. Selama melakukan Riset tim melihat Kondisi Hutan Desa yang masih terjaga dan belum dijamah perambah Hutan dan Pelaku ilegal logging di bagian atas Hutan Desa namun pada bagian selatan Tim menemukan Kegiatan Ilegal Logging pada Hutan Desa.
Ilegal Logging ini berada di sebelah barat bagian selatan Hutan Desa Sungai Linau, setidaknya sudah masuk sampai 100 m ke dalam HD Sungai Linau. Para pelaku ilegal logging ini berasal dari Lampung, dari pengakuan mereka Bosnya bernama Kanon yang juga merupakan Masyarakat Desa Sungai Linau.
Menurut informasi dari masyarakat, Kanon juga pernah menyampaikan bahwa tidak takut dan akan merambah dan menumbang pada lokasi Hutan Desa Sungai Linau. Menurut masyarakat, Kanon dibackup oknum yang mengatasnamakan keponakan petinggi Polda Riau sehingga berani merambah dan melakukan ilegal logging. Hal ini juga dibuktikan dengan oknum tersebut sering berkunjung ke Desa Sungai Linau dan hebatnya setiap kali ada razia Kanon berserta anggotanya sudah dapat info duluan dan meninggalkan lokasi sehari sebelum razia.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Sebut Kadiskes Pembohong, Ini Penyebabnya
Hutan Desa Sungai Linau yang berada dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu merupakan pagar terakhir dalam penyelamatan hutan yang ada di Desa Sungai Linau, sebagai cadangan dan tabungan hutan seluas 5.897 hektare. Jika ini juga tidak mampu dijaga alhasil tidak akan ada lagi cadangan hutan, apalagi untuk Izin Hutan Desa dalam skema Perhutanan Sosial ini Hutan Desa Sungai Linau adalah Izin Hutan Desa terluas se-Riau yang pada kondisi eksistingnya masih hutan.
Masyarakat Desa Sungai Linau mengharapkan perhatian dan lindungan dari Polda Riau dalam penjagaan Hutan Desa Sungai Linau ini khususnya dalam mengatasi oknum yang mencemarkan nama baik Polda Riau. Kami berharap bapak Kapolda Riau dapat melakukan aksi cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Artikel Terkait
Buka Rakornis Bupati Alfedri Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Raih Juara Umum, Kwarran Tualang Wakili Kwarcab Siak Pada Pesta Siaga Kwarda Riau
Dinilai Terbaik Se- Indonesia, CSR PT. IKPP Tbk Terima Gold Champion dari Bisra
Bujang Kampung di Sungai Tengah Sabak Auh, Bupati Siak Terus Gesa Pelayanan
Perdana di Kabupaten Siak, Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura
Mengukir Sejarah, AKBP Gunar Rahadiyanto Kapolres Pertama Mendapatkan Gelar Adat dari LAMRiau Siak
PT Maridan Sejati Surya Plantation Serahkan Bantuan 1 Ekor Sapi Qurban Kepada Masyarakat Desa Simpang Beringin
Taja Dialog Interaktif Jaga Desa, Ketua Apdesi Siak Merasa Terbantu Meminimalisir Penyalahgunaan Dana Desa
Kabupaten Siak Targetkan 13,79 % Angka Penurunan Stunting
PT Minamas Plantation Serahkan Secara Simbolis Enam Sapi Kurban untuk Lima Desa