Perdana di Kabupaten Siak, Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura

- Senin, 4 Juli 2022 | 19:40 WIB
Kajati Riau Dr.Jaja Subagja saat meresmikan Rumah RJ di Siak (Dolly/HRC)
Kajati Riau Dr.Jaja Subagja saat meresmikan Rumah RJ di Siak (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Kejaksaan Negeri Siak meresmikan “Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice” di Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau, Senin (4/6).

Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini merupakan perdana untuk di Kabupten Siak yang diresmikan langsung oleh Kajati Riau Dr. Jaja Subagja SH MH.

Selain Kajati Riau, turut serta hadir dalam peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice  tersebut, Aspidum Kajati Riau, Kajari Siak Darmabella Timbaz beserta seluruh PJU, Bupati Siak Alfedri beserta Muspida, Sekda Siak Arfan Usman beserta seluruh Camat se-Kabupaten Siak, Pimpinan OPD dan Perwakilan Kepala Desa.

Kajari Siak, Darmabella Timbaz dalam sambutannya menyampaikan, peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini merupakan respon cepat Korp Adiyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian  perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Pemkab Kampar menyegel Areal Kebun PT Johan

"Hal tersebut sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative," kata dia.

"Jadi, tidak semua permasalahan hukum itu harus berujung ke pengadilan," kata dia menambahkan.

Terpisah Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja SH.MH menyampaikan hal senada dengan Kajari Siak, Darmabella Timbaz bahwa ini merupakan program prioritas Jaksa Agung yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat yang terjadi pada masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat.

Orang Nomor Satu di Korp Adiyaksa Provinsi Riau itu juga menyampaikan bahwasanya penerapan Restorative Justice ini tentunya ada kriteria tersendiri seperti, beberapa contoh antara lain: Nominal kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah menjadi terpidana.

Ini merupakan yang pertama untuk di Kabupaten Siak, kedepan di setiap Kecamatan akan ada Rumah Restorative Justice ini.

Menurut Kajati Riau, kesuksesan penegak hukum itu bukan berdasarkan berapa banyak tangkapan serta kasus yang ditangani, akan tetapi seberapa besar pemahaman masyarakat tentang hukum tersebut.

Pada kesempatan itu Kajati Riau Dr. Jaja Subagja berkesemptan langsung melakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justive serta melakukan pemotongan pita ruang rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala AFF U-19, Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam: Yang Penting Menang Dulu

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Siak Studi Tiru Sanitary Landfill ke Jepara

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:09 WIB
X