Pemkab Kampar menyegel Areal Kebun PT Johan

- Senin, 4 Juli 2022 | 19:36 WIB
Pemkab Kampar menyegel areal kebun PT Johan (Ari/HRC)
Pemkab Kampar menyegel areal kebun PT Johan (Ari/HRC)


HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pemda Kampar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan OPD terkait melakukan penyegelan bangunan dan areal kebun di PT Johan Sentosa, Senin (4/7).

Kadis Perkebunan, Syahrizal menegaskan kedatangan dirinya dan rombongan merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan Pemda Kampar beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Sekda Drs. Yusri.

"Jadi ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PT Johan ini, kami selaku Pemerintah daerah menyambut baik investasi, tapi tentu sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah daerah," papar Kadisbun.

Berdasarkan pantauan dilapangan, setidaknya ada 3 titik penyegelan yang dilakukan, 2 bangunan dan 2 areal kebun di perusahaan yang berlokasi Sei. Jernih Kecamatan Bangkinang tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala AFF U-19, Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam: Yang Penting Menang Dulu

"Perumahan Abdeling III, areal kebun 250 Ha dan areal diluar HGU Blok C1," ungkap Elfauzan Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar.

Ia juga menuturkan, IMB yang dimiliki perusahaan  bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan Tahun 1995,  begitupun izin Hak Guna Usaha (HGU) ditahun yang sama serta izin lingkungan ditahun 2016 dengan luas lahan 5.764 Ha.

"Meski demikian pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan satu pun izin yang mereka punya, terkait HGU, kita menduga adanya areal lahan yang mereka kelolah diluar HGU," mereka juga tidak bisa membuktikan IMB nya, kita juga melihat adanya bangunan baru, namun tidak memiliki izin," ditambah Fauzan.

Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar ini juga menegaskan ke pihak  perusahaan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang mencabut atau menurunkan Spanduk penyegelan.

Sementara itu, Manager Kebun PT. Johan Andi Nur Cahyo mengungkapkan 3 lokasi yang disegel Pemda Kampar terkait IMB dan HGU, pihaknya juga akan menindaklanjuti penyegelan yang dilakukan Pemda Kampar.

Usai melakukan penyegelan di PT. Johan, Rombongan langsung menuju lokasi PT. Ayam Potensi Bukit Permai  disana rombongan juga melakukan penyegelan terhadap kantor dan lahan yang tidak memiliki izin.

Kepala DPM-PTSP Hambali menuturkan penertiban izin perusahaan yang dilakukan Pemda Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha didaerah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perbup Kampar Nomor 69 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPM-PTSP.

Sementara itu, Kadiskominfo Kampar Yuricho Efril menghimbau semua perusahaan yang bergerak dibidang apapun untuk melakukan pengurusan izin dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan dalam berusaha sesuai perundangan yang berlaku, Alumni STPDN ini juga menegaskan bahwa selaku admin dari keterbukaan informasi publik, pihak perusahaan juga diminta bersurat ke Kominfo terkait izin apa saja yang belum mereka miliki.

"Untuk semua izin silahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP, dan Diskominfo yang merupakan admin dari keterbukaan informasi publik meminta perusahaan untuk juga memberikan informasi tertulis terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, maupun progres izin yang mereka urus," terang Yuricho.

Turut hadir dalam penertiban dan pemeriksaan perizinan ini Kadis Perkebunan Syahrizal, Kepala DPM-PTSP Hambali, Kadis Kominfo Yuricho Efril, Dinas Lingkungan Hidup, BPN dan pihak kecamatan.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X