Ninik Mamak 8 Suku Kotalama vs PT SJI Nusa Coy Berakhir di Meja Rapat

- Minggu, 3 Juli 2022 | 15:54 WIB
 (Ramadhan/HRC)
(Ramadhan/HRC)

HALUANRIAU.CO, PASIR PENGARAIAN - Menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat anak Kemenakan 8 Suku Kotalama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul pada Kamis (30/06) lalu, tepat pada hari ini, Jumat (01/07) telah dilaksanakan rapat atau diskusi terkait perpanjangan HGU, PT Sumber Jaya Indah Coy di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BPN Provinsi Riau, Syahrir itu juga dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu, Eko Wimpiyanto Hardjito SIK; Asisten 1 Setdakab Rohul, H Fhatanalia Putra S.Sos; Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho; Camat Kunto Darussalam, Ruslan,S.Sos; Lurah Kota Lama, Aly Yusuf S.Sos, M.IP; Perwakilan PT SJI Nusa Coy dan Ninik Mamak 8 Suku Kotalama lainnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, Aliansi Masyarakat anak Kemenakan 8 Suku Kotalama menolak perpanjangan Hak Guna Usaha PT SJI Nusa Coy dengan menimbang 30 tahun keberadaan PT SJI Nusa Coy di Kota Lama, namun belum pernah memberikan Kebun Plasma untuk masyarakat sekitar.

"Oleh karena itu kami menolak perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy dan menuntut agar pihak PT SJI Nusa Coy segera memberikan kebun plasma tersebut untuk masyarakat Kotalama seluas 20 persen di dalam HGU nya," ungkap Viktoria salah seorang tokoh masyarakat Kota Lama.

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Apriani/Fadia Juara Malaysia Open 2022

Diakui Viktoria, HGU PT. SJI akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 14 Juli 2022,  oleh karena itu aliansi Masyarakat anak Kemenakan 8 Suku Kotalama meminta agar Panitia B dan Bupati Rokan Hulu dapat memastikan PT. SJI bersedia memberikan Kebun plasma untuk masyarakat Kotalama di dalam HGU nya.

Dari rapat atau diskusi yang diselenggarakan pada waktu itu, ada beberapa poin penting yang menjadi hasil rapat, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk mengevaluasi Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/731/Dj.Bun.5/X/2001 tanggai 05 Oktober 2001.

Selain itu, PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy mencari lahan disetujui oleh masyarakat untuk menjadi calon lokasi kebun plasma untuk masyarakat Kelurahan Kota Lama seluas minimal 20 persen dari HGU PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama.

PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy juga diminta membeli kebun untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat Kelurahan Kota Lama seluas minimal 20 persen dari HGU PT.Sumber Jaya Indah Nusa COY yang berada di lokasi Kelurahan Kota Lama.

Apabila ketiga permintaan tersebut tidak terpenuhi, Panitia B tidak akan melanjutkan proses perpanjangan HGU PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama, dengan jangka waktu satu bulan setelah rapat diadakan dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum terpenuhi, maka akan diadakan rapat kembali.

Sementara itu, pasca rapat diadakan, Lurah Kota Lama, Aly Yusuf M.IP saat dimintai tanggapan berharap persoalan antara Aliansi Masyarakat anak Kemenakan 8 Suku Kotalama dengan PT SJI Nusa Coy dapat segera terselesaikan, sehingga keadaan Kelurahan Kota Lama tetap kondusif dan aman.

"Kita berharap semua ini segera selesai dengan mufakat yang jelas, sehingga di kemudian hari hubungan antara masyarakat Kelurahan Kota Lama dan PT SJI Nusa Coy tetap harmonis dan saling menguntungkan tentunya," pungkas Lurah muda tersebut.

(Roesly Ramadhan)

Baca Juga: Rekor! Sri Lanka Terkena Inflasi 54,6 Persen Per-Juni 2022

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembangunan Tiga Jembatan di Rohul Dilanjutkan

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:06 WIB

Penjaga Kebun Ditemukan Membusuk Sendiri di Rumah

Senin, 9 Januari 2023 | 16:49 WIB
X